Kejari Aceh Besar Launching Balai Rehabilitasi Narkotika Adhayaksa

ACEH (Realita) - Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dan launching pemanfaatan gedung RSUD Aceh Besar yang sudah tidak terpakai untuk digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAFZA) Adhyaksa pada Kamis (07/07/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basriel G dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021. 

"Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," ungkapnya. 

Basriel berharapkan pendirian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi.

Dprd sby lebaran dalam

"Mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku," tegasnya. 

Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan unsur Forkopimda Aceh Besar Bupati Mawardi Ali. hrd

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru

Dua Begal Tewas Ditembak Korbannya Sendiri

SEORANG pria membela diri di Naranjal dan menembak mati seorang tersangka kriminal saat percobaan perampokan Pada pagi hari Selasa, 24 Maret, kanton Naranjal …