ACEH (Realita) - Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dan launching pemanfaatan gedung RSUD Aceh Besar yang sudah tidak terpakai untuk digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAFZA) Adhyaksa pada Kamis (07/07/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basriel G dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021.
Baca Juga: Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bullying yang Libatkan Anak di Bawah Umur
"Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," ungkapnya.
Baca Juga: Kajari Batu Lantik Kasi Pidum Baru di Kejaksaan Negeri Batu
Basriel berharapkan pendirian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi.
"Mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku," tegasnya.
Baca Juga: Kejari Batu Bongkar Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di BRI Cabang Batu
Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan unsur Forkopimda Aceh Besar Bupati Mawardi Ali. hrd
Editor : Redaksi