BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Cibubur Dilayani Optimal

JAKARTA (Realita) - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Transyogi, Cibubur, Senin sore lalu. Truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Akibatnya, sedikitnya 11 orang meninggal dunia dan 5 orang luka-luka. 

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung menggerakkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) untuk menyisir kemungkinan adanya peserta yang turut menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, teridentifikasi salah seorang korban luka bernama Kunto Widyasmoro adalah peserta aktif BPJAMSOSTEK. 

Baca Juga: Berkah Ramadhan, BPJS-TK Santuni Pengurus RT di Ponorogo Usai Tarawih

Peserta yang berprofesi sebagai tenaga pengajar tersebut sedang dalam perjalanan pulang dari kantor menuju rumahnya di Cileungsi. Namun naas, saat melintas di lokasi, terjadilah kecelakaan yang mengakibatkan cedera pada wajah dan lengannya. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Permata Cibubur yang merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia datang langsung untuk memastikan LCT kecelakaan kerja terimplementasi dengan baik dan peserta mendapatkan perawatan yang terbaik.

“Kami atas nama manajemen BPJAMSOSTEK turut prihatin atas kecelakaan yang dialami para korban, khususnya bapak Kunto. Kami telah memastikan bahwa korban mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tidak hanya kecelakaan di tempat kerja, namun juga saat perjalanan menuju dan kembali dari tempat kerja,” terang Roswita.

Lebih jauh Roswita menjelaskan, peserta akan mendapatkan beragam manfaat diantaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh. 

Apabila peserta mengalami kecacatan juga akan mendapatkan alat bantu (orthose) atau alat ganti (prothese), serta manfaat Return To Work (RTW), yaitu pendampingan hingga pekerja dapat bekerja kembali.

Dalam kesempatan tersebut, istri dari peserta mengucapkan terimakasih pada BPJAMSOSTEK yang telah menanggung seluruh biaya perawatan suaminya. Pihaknya merasa puas dan terbantu atas pelayanan BPJAMSOSTEK dan rumah sakit.

Baca Juga: Roda Dua vs Roda Empat, 1 Tewas

Wisnu Eko Pratono, perwakilan dari PT Extramarks Education Indonesia, tempat peserta bekerja, juga turut mengucapkan apresiasinya terhadap kesigapan BPJAMSOSTEK. Wisnu berharap dengan perawatan maksimal yang telah diberikan dapat mempercepat proses penyembuhan untuk dapat segera kembali produktif.

Mengakhiri kunjungannya, Roswita kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi pada kita, kapan dan di mana saja. Oleh karena itu ia mengimbau pada seluruh pemberi kerja untuk membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

“Ini merupakan program dari pemerintah, untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini pekerja dapat lebih produktif karena dirinya merasa tenang dalam bekerja,” tutup Roswita.

Ditemui terpisah, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Deny Yusyulian, menyampaikan duka citanya pada seluruh korban kecelakaan Cibubur. “Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya pada korban yang tertimpa musibah, semoga keluarga dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini," ucap Deny.

Baca Juga: Tujuh Kendaraan yang Terlibat Tabrakan Beruntun di GTO Halim Rusak Parah

Pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang diberikan diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.

Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJAMSOSTEK dan  mengalami kecelakaan kerja, pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai standar BPJAMSOSTEK. Maka, segera pastikan seluruh pekerja sudah terdaftar, karena roda bisnis bisa lumpuh kalau harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja.

"Kami juga meminta pada seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Non Aparatur Sipil Negara, Pekerja Jasa Konstruksi serta Pekerja Migran Indonesia untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK," pungkas Deny.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru