SEMARANG- Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri telah menangkap empat pelaku lapangan penembakan Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Juli 2022 lalu.
"Empat pelaku lapangan, dua kendaraan sarana kejahatan, satu senjata api dan empat amunisi (diamankan)," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Sabtu (23/7), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Utang Pinjol, Istri Dianiaya Suami yang Berprofesi ASN
Selain keempat pelaku penembakan di lokasi Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, polisi juga menangkap satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.
"Satu pelaku penyedia senjata api. Diamankan pula satu kendaraan yang dibeli dari hasil pembayaran sebagai eksekutor," kata Irwan.
Dengan demikian, kata Irwan, seluruh pelaku penembakan istri anggota TNI itu telah ditangkap. Namun, Irwan belum membeberkan identitas para pelaku yang sudah ditangkap tersebut.
Penangkapan terhadap para pelaku berawal saat polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang identitasnya belum diumumkan dan menemukan dua motor yang digunakan dalam eksekusi penembakan.
Dua sepeda motor tersebut, masing-masing Kawasaki Ninja diamankan di sebuah rumah di Mijen, Kota Semarang, sedangkan Honda Beat diamankan dari sebuah rumah di Sayung, Kabupaten Demak.
Adapun dalam peristiwa ini, Rina Wulandari (34), istri seorang anggota TNI, ditembak orang tak dikenal di depan rumahnya, Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (18/7).
Istri anggota Yonarhanud 15 tersebut ditembak dua kali di bagian perut. Sementara sang suami, Koptu Muslimin, hilang semenjak peristiwa terjadi.
Baca Juga: Viral, Seorang Perempuan Pamerkan Wajahnya Berdarah-darah di Media Sosial
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menduga Koptu Muslimin terlibat dalam insiden penembakan terhadap istrinya.
"Sudah sejak hari pertama kita sudah dan dugaan memang kuat karena suami dari korban ini lari sejak hari pertama. Dan bukti-bukti investigasi sudah mengarah kepada beberapa orang yang kami lebih cenderung juga mengaitkan ke suami korban," ujar Andika dalam pernyataannya kepada wartawan, Jumat (22/7).
Dugaan itu menurut Andika bukan hanya sekadar tudingan tak beralasan. Menurutnya dugaan keterlibatan Koptu Muslimin tersebut turut diperkuat dengan adanya keterangan saksi hingga bukti elektronik yang disebut Andika mengarah pada peran Muslimin dalam perkara penembakan istrinya.
"Iya, itu karena sudah pemeriksaan bukan hanya saksi, tapi juga dari elektronik dan semuanya mengarah ke sana. Jadi itulah yang kami dapatkan sejauh ini," ungkap Andika.
Baca Juga: Sadis, Istri Hamil 6 Bulan Dahinya Malah Disulut Rokok Oleh Suaminya
Lebih lanjut, Andika menilai perbuatan Koptu Muslimin jelas tak dapat ditolerir. Menurutnya ada dorongan untuk menghalalkan segala cara oleh Koptu Muslimin agar keinginannya dapat tercapai.
Atas perbuatan itu, Andika memastikan pihaknya akan mengusut tuntas perkara ini dan jika terbukti akan menjerat Muslimin dengan pasal berlapis.
"Pasal yang kita kenakan akan maksimal, antara lain adalah pasal 340, termasuk 53 jo ke 340 KUHP, sehingga kita pastikan semua pasal yang bisa dikenakan," kata Andika.
"Percaya pada kami, kami akan tuntaskan semuanya. Termasuk yang di cibadak kemarin," ujar dia.par
Editor : Redaksi