Aniaya Pengelolah Perumahan Darmohill Surabaya, Toni Sutikno Dituntut 5 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Toni Sutkno dituntut hukuman pidana penjara selama 5 bulan. Warga Perumahan Darmo Hill Blok M Nomor 23  itu dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap Benny Saputro. 

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, terdakwa Toni Sutikno yang berusia 56 tahun itu menyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana terhadap pelaku Toni Sutikno dengan hukuman penjara selama 5 bulan,” kata Siska di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (03/10/2024).

Baca Juga: Tak Terima Martabaknya Hanya Dibungkus Plastik, Pemuda Ini Hajar Pedagang Martabak

Kasus ini bermula pada 7 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 WIB. Saksi Muhammad Yahya Septyawan dan Ilzam Akbar, petugas keamanan Perumahan Darmo Hill, sedang membagikan 30 bundel fotokopi Surat Badan Pengelola Darmo Hill terkait hasil kasasi Mahkamah Agung kepada warga di depan rumah Toni.

Saat itu, Toni keluar rumah dan marah-marah, merampas bundel surat tersebut, lalu membuangnya ke jalan. Ia menolak penyebaran surat tersebut kepada warga.

Baca Juga: Teler Usai Tenggak Miras, 3 Buruh Proyek di Bali Aniaya Rekan Sendiri

Saksi Danang Fitrian, kepala keamanan perumahan, mencoba mengambil kembali bundel surat, namun Toni tetap melarang. Danang lalu menghubungi Saksi Benny Saputro, Manajer Operasional PT. Colliers International Indonesia, pengembang Darmo Hill.

Ketika Benny datang dan mencoba berbicara baik-baik dengan Toni, amarah Toni tak reda. Saat Danang berusaha merekam kejadian itu dengan ponsel, Toni mencoba merampas ponsel tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, Jaka Pralutfianto Divonis 6 Bulan Penjara 

Toni lalu mencekik leher Benny dengan kedua tangannya selama 5 detik sambil mengancam, “Tak cekik temen, tak jupukno clurit tak pateni pisan.”

Danang segera membantu Benny hingga lepas dari cekikan Toni. Setelah itu, Toni masuk ke rumah sambil mengancam korban.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru