BPJAMSOSTEK Surabaya Rungkut Gencar Akuisisi Pekerja Mandiri

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut mengakuisisi kepesertaan pedagang di pasar-pasar wilayah Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari strategi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut untuk meningkatkan kepesertaan.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

"Selain itu, kegiatan ini juga untuk mensosialisasikan dan mengedukasi program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan kepada para pedagang," lanjutnya di sela kegiatan, Selasa (18/5/2021).

Ia mengatakan, kegiatan ini menargetkan kepesertaan bagi pekerjaan bukan penerima upah (BPU), yakni pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.

"Para pedagang cukup membayar sebesar Rp16.800 perbulan sudah mendapatkan dua jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ujarnya.

Ia menambahkan, dengan iuran sejumlah itu, jika ditambah Rp20 ribu, peserta sudah mendapatkan tambahan satu program perlindungan lagi, yakni Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

"Kami berharap apa yang sudah kami lakukan ini bisa meningkatkan jumlah kepesertaan khususnya dari pekerja sektor BPU," ujar Rudi.

Cilegon dalam

Dikemukakan, kegiatan yang sama sebelumnya juga telah dilakukan BPJAMSOSTEK Cabang Surabaya Rungkut di pasar-pasar wilayah Kecamatan Rungkut dengan membidik para pedagang di pasar-pasar setempat.

Dia terangkan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI dan berkewajiban  memberi perlindungan berupa program JKK, JKM, JHT dan Jaminan Pensiun (JP) untuk tenaga kerja di Indonesia. 

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Manfaat JKM, bila peserta meninggal dunia misalnya, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan manfaat JKK, bila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJSAMSOSTEK.

Tidak hanya itu, pekerja yang bersangkutan juga berhak atas santunan upah selama belum mampu bekerja, dan santunan cacat. Sedangkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah, ditambah beasiswa bagi 2 anak sampai kuliah di perguruan tinggi.

"Semoga apa yang sudah kami lakukan ini bisa memberikan kemudahan kepada para peserta untuk mendapatkan perlindungan saat menjalankan aktivitas kerja mereka," pungkas Rudi.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru