JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J merespon motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan membunuh. Pengacara menyebut mereka tidak percaya terhadap motif itu.
"Kesimpulannya, silahkan dia (Sambo) menyampaikan hal itu, tapi kami tidak percaya," kata salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga: Keluarga Yosua Polisikan Sambo, Putri dan Ricky Atas Dugaan Pencucian Uang
Kamaruddin kemudian berandai-andai jika memang Brigadir J bersalah kepada keluarga Irjen Sambo. Menurut Kamaruddin, harusnya Brigadir J dilaporkan bukan dibunuh.
"Kalaupun pelecehan, kenapa dia dibunuh, kenapa tidak dilaporkan saja. Kenapa sampai Pak Ferdy itu sampai mempertaruhkan jabatannya. Apakah itu resikonya seimbang dengan membunuh," jelas Kamaruddin.
Sebelumnya, Polri mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya membunuh Brigadir J. Ferdy Sambo mengaku memerintahkan membunuh Brigadir J karena marah terhadap Brigadir J.
"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis (11/8/2022).
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan kepada Sambo hari ini. Kepada polisi, Sambo mengatakan Putri mengaku mengalami tindakan yang melukai martabat keluarga dari Brigadir J di Magelang.
"Telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," kata dia.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sore. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.
Baca Juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Ada empat orang tersangka di kasus itu, termasuk Ferdy Sambo yang disebut menjadi dalang penembakan dan merekayasa kasus tersebut.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit di Mabes Polri.
Empat tersangka tersebut yakni:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Kuat Ma'ruf, sopir istri Sambo
Baca Juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
3. Bharada E atau Richard Eliezer
4. Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujar Agus.ik
Editor : Redaksi