Keluarga Yosua Polisikan Sambo, Putri dan Ricky Atas Dugaan Pencucian Uang

JAKARTA– Nasib mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo terus tertekan. Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pasca divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin lalu atas kasus pembunuhan berencana, keluarga Brigadir Yosua melaporkan Ferdy Sambo atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tak Hanya Ferdy Sambo, keluarga almarhum Brigadir Yosua juga melaporkan Putri Candrawathi (PC) dan Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebelumnya PC yang merupakan istri Ferdy Sambo telah divonis hakim dengan 20 tahun penjara dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun penjara serta Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Berikan Bukti tapi Ditolak

Adalah kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pada Rabu (15/2) malam, pihaknya akan membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 365 KUHP juncto tindak pidana pencucian uang Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari fakta persidangan yang mengungkap hilangnya uang Brigadir Yosua sebesar Rp 200 juta. “Uang ratusan juta itu ditransfer oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi setelah Brigadir J dimakamkan,” ujar Kamarudin Simanjuntak, Rabu malam.

Hal itu juga terungkap dalam fakta persidangan bahwa pelaku pencurian adalah Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Putri Candrawathi. “Jadi kita proses karena belum ada pertobatan,” katanya.

Ferdy Sambo yang sudah divonis mati tersebut turut dilaporkan karena Ferdy Sambo sempat mengakui kepemilikan uang Rp200 juta itu. Nantinya, kata Kamarudin, Ferdy Sambo bisa membuktikan dalil apakah pernah setor uang ke rekening Yosua atau tidak.

Baca Juga: Lolos dari Eksekusi Mati, Hukuman Sambo Diperingan MA Jadi Penjara Seumur Hidup

Kamarudin mengatakan, apabila Ferdy Sambo pernah meyetor uang ke ke rekening Yosua maka dia tidak berhak mengambil uang almarhum setelah dibunuh secara terencana sesuai putusan pengadilan. “Mereka harus bisa buktikan itu uangnya, harus ditagih kepada ahli waris atau mekanisme hukum baik gugatan ataupun dengan cara musyawarah,” jelasnya.

Selain uang, beberapa barang milik Brigadir Yosua diketahui hilang dan belum ditemukan atau dikembalikan ke pihak keluarga. Misalnya jam yang melekat di tangan Brigadir J, dua unit HP, dan satu unit laptop.

Belum lagi dua rekening Yosua dari BNI sampai saat ini belum ditemukan atau dikembalikan. Demikian juga rekening dari BRI, Mandiri, maupun BCA.

Baca Juga: Pakar Hukum Minta Bareskrim Terapkan TPPU di Kasus Komisaris Utama PT Kalpataru

“Pihak keluarga sejak delapan bulan lalu sudah mengingatkan agar barang-barang milik keluarga Brigadir J dikembalikan kepada orang tuanya, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Namun, Ferdy Sambo cs tidak memiliki iktikad baik untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Ancaman pidana pencucian uang 20 tahun penjara,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, seorang karyawan bank Anita Amalia mengungkap adanya uang Rp 200 juta yang mengalir dari rekening padahal Brigadir Yosua sudah meninggal. Uang tersebut mengalir ke rekening Bripka Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 silam.mr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru