SURABAYA (Realita) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membekuk pelaku Target Operasi (TO) Mafia Tanah, Miftachul Amin (46) alias MA asal Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tak lain Dirut PT Developer Properti Indoland.
MA yang kini ditetapkan tersangka, menipu para korbannya dengan modus operandi berkedok dana investasi pembangunan perumahan juga penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Baca Juga: Siswa SMA Gloria Dipaksa Bersujud dan Menggonggong, Polrestabes Surabaya Lakukan Penyelidikan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pria yang juga tinggal di Perum Summerset Surabaya itu, pada tahun 2017 dia menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emeraid Malang Ds. Gondowangi Kec. Wagir Kab. Malang.
Tersangka berjanji kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan menyerakan uang. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak Tersangka MA.
"Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi, pihak tersangka tidak ada respon positif. Dan atas hal itu, para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian," jelas Dirmanto, Senin (22/8/2022).
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus 7 Pelaku Curanmor, 1 Tewas Ditembak, Karena Melawan Saat Ditangkap
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, hingga saat ini Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerima 11 Laporan Poksi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp. 5.620.359.229.
Dari 11 laporan Polisi tersebut, tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
Terungkap fakta, jika tersangka ini memasarkan perumahan dengan obyek tanah tersebut yang belum menjadi miliknya dan milik orang lain. Setelah para konsumen percaya selanjutnya dilakukan pembayaran secara lunas maupun diangsur.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
"Pengakuannya, Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para korban untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah/petani serta digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuh Totok.
Barang bukti yang ikut diamankan, brosur sebagai sarana pemasaran, Hasil kejahatan dengan total kerugian Rp. 5. 620. 359.229,dari 11 laporan polisi, Dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), 1 bidang tanah luas 6,7 Ha di Desa Gondowangi Kec. Wagir Kab. Malang, Uang tunai Rp.100.000.000, mobil Mercedes Benz, sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan Buku Tabungan Bank.Ali
Editor : Redaksi