Kepergok Curi Motor, Tukang Cukur Asal Bangkalan Bunuh Wanita Hamil di Malang

MALANG (Realita)- Riski Maulidi (23), pria asal Burneh, Kabupaten Bangkalan, tega menghabisi nyawa Muji Hati (25), seorang wanita hamil muda, yang tinggal di Pakis, Kabupaten Malang. 

Aksi kejam yang dilakukan Riski itu berawal saat hendak melakukan pencurian motor di rumah korban. Namun, karena kepergok korban, Riski panik dan menghabisi nyawa korban dengan gunting cukur rambut. 

Baca Juga: Pencuri Kompresor AC di Makassar Jatuh Timpa Motor

"Awalnya saya hanya ingin mengambil motor. Namun, ketika saya memasuki rumah itu diketahui seorang perempuan pemilik rumah. Seketika itu saya melakukannya," ungkap Riski, saat kasusnya dirilis oleh Polres Malang, Kamis (20/5). 

Dijelaskan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, bahwa terungkapnya kasus pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut, berawal dari laporan masyarakat sekitar.

"Pada 13 Mei 2021 Pukul 07.00 WIB, masyarakat sekitar melaporkan adanya kejadian tersebut. Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pakis dan Polres Malang langsung menuju lokasi dan menemukan korban yang sedang luka-luka. Kemudian seluruh anggota kepolisian melakukan penyelidikan," katanya. 

Kata Hendri, peristiwa itu terjadi pagi hari, saat semua orang shalat Idul Fitri 1442 H.

Pelaku masuk melalui pintu garasi. Saat itu, suami dan ayahnya korban sedang berangkat ke masjid. 

Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Berhasil Gasak Motor Bu Guru SDN 1 Kemangsen Balongbendo

"Pelaku tidak tahu kalau di rumah masih ada seseorang wanita yaitu korban. Melihat hal itu, pelaku panik. Kemudian pelaku yang sehari-hari bekerja tukang cukur itu, menusukkan gunting cukur sebanyak 27 kali kepada bagian tubuh korban, yaitu kepala, paha, kaki, perut dan muka. Korban pun masih melawan, akhirnya pelaku mengambil pisau dapur dan disayatkan ke bagian leher korban. Sehingga korban tak sadarkan diri," bebernya.

Setelah korban tak sadarkan diri, lanjut Hendri, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor honda beat dan 1 buah handphone. 

"Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS). Dan akhirnya meninggal dunia dengan janinnya yang masih berumur 2 bulan," katanya. 

Baca Juga: Dibohongi Teman Sendiri, Raffi Kehilangan Motornya dengan Nopol  AG 2099 NU

"Pelaku diamankan pada tanggal 17 Mei 2021 oleh pihak kepolisian di rumah kakeknya di Kangenan Timur, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan," imbuhnya.

Selain itu, Hendri juga menjelaskan, pelaku sebelum berhasil  kabur ke kampung halamannya sempat membuang barang bukti seperti gunting cukur, bantal, jilbab di daerah Kota Malang. Namun barang bukti (BB) itu berhasil ditemukan oleh Polisi.

Akibat perbuatan pelaku, dikenakan Pasal berlapis. Diantaranya, Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian 7 tahun penjara. Dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman 15 tahun penjara.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru