Meski Tak Sanggup Bayar Biaya Perawatan, Kejagung Sita Lagi Aset Bentjok

JAKARTA (Realita) - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali sita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Kali ini penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka BTS berupa 151 bidang tanah dengan luas sekitar 2.972.066 M2 yang terletak di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (21/05). 

Baca Juga: Lagi, Aset Bentjok Rp 96 Miliar Disita Kejagung

Leonard menyampaikan bahwa Penyitaan 151 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Nomor: 194 / Pen.Pid / 2021 / PN.Sbw tanggal 18 Mei 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Desa Sepayung, Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya aset yang disita akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ali Mukartono mengatakan bahwa Kejagung sudah tidak mampu membayar biaya pemeliharaan aset yang disita oleh tim penyidik. 

Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih

"Asabri maupun Jiwasraya karena pemeliharaannya terlalu tinggi kita mau coba lelang. Kita coba lah yang bisa dilelang, dilelang," ungkap Jampidsus Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (07/05).

Ali menjelaskan, meskipun saat ini barang bukti aset Asabri masih dalam proses penyidikan dan belum memiliki putusan pengadilan hal itu diperbolehkan.  Dia berpendapat bahwa hal itu telah diatur dalam Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Kejagung Sita 23 Aset Bentjok di Tangerang

 

Pelelangan aset sitaan oleh Kejagung akan dilakukan dalam waktu dekat, "Aturannya uang hasil lelang dikembalikan. Kita mau percepat, kalau bisa habis Lebaran selesai lah, supaya nanti kalau melihat untung-untungan, nah itu barang bukti sudah berupa menjadi uang," pungkasnya. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru