Komnas HAM Minta Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Putri di Magelang

 JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan, menjelaskan alasan pihaknya meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu berbeda dengan laporan pelecehan seksual terhadap Putri yang telah dihentikan oleh kepolisian pada 12 Agustus lalu.

Baca Juga: Tak Terima Dirinya Disebut Binatang, Istri Wartawan Media Nasional Lapor ke Polsek Talang Kelapa

Setelah Komnas HAM dan Komnas Perempuan melakukan penyelidikan dan permintaan keterangan, ditemukan adanya dugaan pelecehan seksual.

Dugaan pelecehan seksual itu pun dimasukan dalam “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri.

“Yang disampaikan Komnas HAM dan Komnas Perempuan ialah yang peristiwa tanggal 7 Juli di Magelang, yang belum pernah diselidiki oleh pihak kepoilisian,” ucap Komisioner Sandrayati Moniaga dalam video keterangannya, Minggu (4/9).

Baca Juga: Masih di Bawah Umur, 1 dari 2 Tersangka Pelecehan Seksual di Ogan Ilir Tak Ditahan

Dengan berdasar dari dugaan pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun meminta Polisi menindaklanjutinya.

“Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bukan delik aduan. Jadi, apakah diadukan atau tidak harusnya kalau memang ada indikasi awal dapat dilakukan penyelidikan,” jelas dia.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemukan adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Baca Juga: Diduga Sering Melecehkan Istri Orang, Imam Desa Dikeroyok dan di Dibacok

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Saat itu bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.far

Editor : Redaksi

Berita Terbaru