MADIUN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madiun gencar sosialisasikan Gerakan Anti Korupsi pada para peserta BPJAMSOSTEK.
Kepala BPJAMSOSTEK Madiun, Zakiah, mengatakan, kegiatan ini digelar dalam upaya memberikan pemahaman atas program BPJAMSOSTEK dan untuk meyakinkan pada peserta bahwa BPJAMSOSTEK Madiun selalu menjalankan aktifitas operasionalnya selaras dengan gerakan anti korupsi .
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Sosialisasi Gerakan Anti Korupsi yang digelar di Ruang Pelayanan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Madiun kali ini menghadirkan Kepala Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun Achmad Heru Prasetyo sebagai narasumber.
Zakiah menyampaikan, dalam setiap aktifitas terdapat hal-hal yang bersinggungan dengan adanya korupsi. "Dengan sosialisasi ini diharapkan ada pencerahan bagaimana kita bisa melakukan mitigasi, antisipasi dan menghindari tindakan yang termasuk dalam tindakan korupsi," lanjutnya.
"Kami beserta tim BPJAMSOSTEK Madiun kami pastikan akan menolak pemberian gratifikasi terkait tugas dan tanggung jawab kami, baik operasional maupun pelayanan yang ada di kantor kami. Dengan demikian kami mengimbau pada para peserta yang sedang mengurus keperluan apapun yang berkaitan dengan BPJAMSOSTEK untuk tidak memberi apapun kepada petugas kami," tegas Zakiah.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan pada peserta, BPJAMSOSTEK tidak pernah melakukan pemotongan, tidak membiarkan adanya calo, dan tidak pernah melakukan permintaan uang untuk melakukan hal-hal terkait administrasi ataupun yang lain," tandas Zakiah.
Dalam sosialisasi gerakan anti korupsi, Kasi Intelijen Kejaksaan Kota Madiun Achmad Heru Prasetyo menjelaskan, pengertian korupsi yakni kegiatan yang bersumber dari uang negara namun uang negara tersebut diselewengkan atau disalahgunakan atau digelapkan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Menurutnya, ada tiga strategi pemberantasan korupsi, yaitu sosialisasi gerakan anti korupsi sebagai strategi pendidikan masyarakat, pencegahan dan perbaikan sistem organisasi atau korporat, serta penindakan terhadap pelaku korupsi itu sendiri.
Achmad menyatakan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan di lingkungan BPJAMSOSTEK Madiun ini sebagai upaya memberikan wawasan pencegahan korupsi pada peserta maupun masyarakat secara luas.gan
Editor : Redaksi