LAMONGAN (Realita) - Pemeriksaan Lurah Tlogoanyar, Siwi, di Mapolres Lamongan, terkait dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris Tanah diwarnai ancaman, Selasa (06/09/2022).
Selama kurang lebih 3 jam diperiksa, Siwi yang mengenakan seragam ASN keluar dari ruang penyidikan unit III Tipikor, Polres Lamongan dengan didampingi penasehat hukumnya. Namun usai diwawancarai sejumlah awak media, seorang pria paruh baya yang merupakan suami lurah Tlogoanyar, mengamuk dan melontarkan kalimat bernada ancaman.
Baca Juga: Pasukan Bawah Tanah Klaim Jokowi Mendapat Ancaman Pembunuhan
"Silahkan ditulis. Tapi kalau salah tak gorok (sembelih), " kata pria yang diketahui bernama Samsul itu.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, menegaskan apabila ada ancaman atau tindakan premanisme lainnya. Dihimbau untuk melapor dan akan segera dilakukan tindakan tegas.
Baca Juga: Pemkab Lamongan Raih Anugerah Pandu Negeri 2024
"Silakan, kalau ada ancaman atau tindakan premanisme, langsung saja melapor kepada kami. Kami akan segera tindak, " Tegas Kasat Reskrim.
Seperti diketahui, Lurah Tlogoanyar, Siwi, diperiksa terkait dugaan pungutan liar (pungli) permohonan Surat Keterangan Ahli Waris Tanah yang diajukan seorang warga. Dugaan itu terungkap saat dilakukan operasi tangkap tangan oleh Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Lamongan di kantor kelurahan Tlogoanyar (01/09/2022) lalu.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Pendidikan dengan Akuntabilitas Penggunaan Dana Pendidikan
Dari hasil operasi itu, tim satgas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan seorang sekretaris kelurahan untuk dimintai keterangan.def
Editor : Redaksi