TANGERANG (Realita)- Empat warga binaan Kelas IIA Tanggerang bebas setelah memperoleh hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB). Empat narapidana yang dinyatakan bebas itu yaitu Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri.
Masjuno, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten menerangkan bahwa, keempatnya mendapatkan hak reintegrasi berupa PB.
Baca Juga: Layanan CC 112 Gratis, Pemkot Surabaya Imbau Warga Lapor Jika Mengalami Kebakaran
"Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Arryani, dan Mirawati Basri mendapatkan hak reintegrasi berupa PB," ujar Masjuno melalui rilisnya kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan peraturan dan surat keputusan yang sudah disahkan.
Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dasar Pembebasan Bersyarat kepada warga binaan tindak pidana khusus: UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan Permenkumham No 7/ Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No 3/ Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB. Petunjuk Pelaksana Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Napi sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan No. PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022.
Masjuno merinci pada prosesnya, Lapas Kelas IIA Tangerang telah melalui tahapan program reintegrasi berdasarkan aturan dan standar prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Libatkan Kader Madagaskar Antisipasi Bencana Kebakaran
Yaitu mulai dari sidang TPP tingkat UPT bersama dengan PK Bapas dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
TPP Tingkat Pusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial narapidana.
Keempat warga binaan di Lapas Kelas II Tangerang dinyatakan bebas, Selasa (6/9/2022). Semua dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya.
Baca Juga: MUI Desak Yasonna Mundur
"Keempatnya warga binaan tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif, selama menjalani pidana, mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," terangnya.
Masih sambungnya, keempatnya akan diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat.
"Proses pengeluaran berlangsung baik dan diberikan petunjuk pelaksanaan program PB agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Selain itu, juga mengimplementasikan hasil pembinaan yang diterima di lapas," tukasnya. tom
Editor : Redaksi