TANGERANG (Realita)- Aksi dugaan pungutan liar (Pungli) masih ditemukan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang. Bukan hanya jual beli fasilitas dan kamar, namun ada juga aksi jual beli remisi (pengurangan masa tahanan) hingga pembebasan bersyarat (PB) yang nilainya di banderol hingga puluhan juta rupiah oleh oknum petugas lapas kepada keluarga warga binaan.
Pengawasan yang lemah dan modus untuk memperkaya diri menjadi sebab para oknum petugas lembaga pemasyarakatan semakin liar dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Libatkan Kader Madagaskar Antisipasi Bencana Kebakaran
Berdasarkan informasi dari salah satu kerabat warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya mengeluhkan adanya praktek jual beli proses pembebasan bersyarat (PB) bagi setiap narapidana.
"Kerabat saya yang menjalani hukuman di dalam Lapas mengikuti program pembebasan bersyarat (PB) diminta oleh dua orang oknum petugas berinisial Ferry dan Saiful hingga puluhan juta rupiah dengan dalih membantu mengurus hingga selesai," kata kerabat WBP kepada awak media, Senin (26/2).
Masih menurut keterangannya, namun sampai saat ini tidak kunjung selesai proses pembebasan bersyarat keluarga saya yang sedang menjalani proses hukuman penjara didalam.
“Uang tersebut sudah diserahkan semua ke oknum petugas, namun sampai sekarang belum tuntas. Nilainya sampai Rp35 juta ini kan sangat fantastis,” tambahnya.
Tak hanya itu, dirinya juga merinci, pungutan juga terjadi dengan dalih untuk infaq sebesar Rp150 ribu yang harus disetor tiap minggunya.
“Sudah capek saya bang bolak balik terus, uang sudah habis habisan, harus bayar infaq lah setiap minggu Rp 150 ribu terus kalau anak mau pakai handphone sewa di dalam. Dan hariannya pun keluar Rp20 ribu hingga Rp30 ribu bang,” bebernya.
Dikonfirmasi ulang jurnalis Realita.co, Rabu (28/2) Wahyu Indarto selaku Kepala Lapas (KaLapas) Pemuda Kelas llA terkait adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh anak buahnya terkait regulasi dan biaya proses pembebasan bersyarat (PB) untuk setiap warga binaan di Lembaganya dirinya mengatakan, akan mengirim rilis.
"Walaikum Sallam, saya kirim siaran persnya ya," tulis Kalapas.
Baca Juga: 4 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang Peroleh PB, Salah Satunya Pinangki
Dikutip dari isi siaran persnya yang diterima Realita.co, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang membantah berita yang diterbitkan oleh media massa pada Selasa, 27 Februari 2024.
"Mereka menyatakan bahwa seluruh layanan integrasi bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan gratis tanpa dipungut biaya," kata Wahyu.
Alur Proses Pengusulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) di Unit Pelaksana Teknis diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat," sambungnya.
"Bagi warga binaan pemasyarakatan yang sudah berstatus narapidana dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya, maka diperbolehkan untuk melakukan hak integrasinya dengan gratis tanpa biaya," ucapnya.
Selagi menunggu kepulangan, warga binaan pemasyarakatan diberikan pembinaan kemandirian dengan berbagai macam pelatihan untuk bekal keterampilan pada saat kembali ke masyarakat.
Baca Juga: MUI Desak Yasonna Mundur
Pelatihan tersebut meliputi pelatihan batik ecoprint, bordir, sablon, handycraft, laundry, konveksi, bengkel las, bakery, barista, budidaya ikan lele, tanaman hias, ayam petelur, jamur tiram dan melon alisha.
"Lapas Pemuda Tangerang tidak ada pungutan infak ataupun penggunaan handphone secara ilegal didalam Lapas sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013. Hal ini imbangi dengan penyediaan Wartelsuspas bagi WBP yang ingin menghubungi keluarga serta sidak rutin 3 (tiga) kali seminggu sebagai langkah pemberantasan benda terlarang didalam Lapas," terang Wahyu.
Lapas Pemuda Tangerang berkomitmen memberikan seluruh hak warga binaan pemasyarakatan secara baik dan menyeluruh. Mereka memastikan seluruh warga binaan pemasyatakatan yang melangkah keluar dari pintu Lapas mendapatkan bekal ilmu dan keterampilan.
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten merupakan satuan kerja yang berpredikat Wilayah Bebas Korupsi.
"Predikat WBK ini merupakan bukti nyata komitmen Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih akuntabel dan bebas dari korupsi. Hal ini juga menunjukkan bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang telah memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima kepada masyarakat," pungkasnya.(tom)
Editor : Redaksi