Tim Penyidik Kejari Batu Berhasil Pulihkan Kerugian Keuangan Negara

BATU (Realita)- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melaksanakan tindakan pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini penanganan terkait perkara Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam penuntutan Pajak Daerah berupa Bea Perolehan  Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu Tahun 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH. mengatakan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Timur Nomor : SR 548/PW13/5/2022  tanggal 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Kejari Batu Terima Pelimpahan Berkas Tahap II Kasus Bullying yang Libatkan Anak di Bawah Umur

"Di sini intinya menyatakan telah terjadi kerugian Keuangan negara senilai Rp.1,084 miliar berasal dari selisih pembayaran PBB dan BPHTB yang terjadi akibat perbuatan penurunan NJOP secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka AFR dan tersangka J," kata Edi pada saat press rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Selasa (27/9/2022).

"Hari ini kami melaksanakan upaya pemulihan KN tersebut dengan memanggil dan meminta pembayaran atas selisih BPHTB dan/atau PBB dari para wajib pajak sesuai dengan data yang kami peroleh dalam tahap penyidikan," tutur Edi.

Disampaikan Edi Sutomo, dari keseluruhan ada 13 orang wajib pajak yang menjadi temuan BPKP, dan hari ini telah dipanggil sebanyak 19 orang dan hadir sebanyak 13 orang. Hari ini alhamdulilah bersedia mengembalikan nilai kekurangan BPHTB dan/atau PBB dengan nilai bervareasi jumblah totalnya Rp.873 juta.

Baca Juga: Kajari Batu Lantik Kasi Pidum Baru di Kejaksaan Negeri Batu

"Sekarang uang tunai senilai Rp.873.835.900 disita yang kemudian disetor ke Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Batu di Bank Mandiri Cabang Batu, dan diterima langsung oleh Ibu Putri perwakilan dari Bank Mandiri. Dan akan dipergunakan sebagai barang bukti untik persidangan perkara atas nama AFR dan J," tegas Edi

Cilegon dalam

Menurut Edi Sutomo, kami akan tetap mengusahakan agar seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara ini dapat dipulihkan, sambil terus melakukan pendalaman perkara ini.

Baca Juga: Kejari Batu Bongkar Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di BRI Cabang Batu

"Penanganan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya diperlukan kerja keras tapi lebih diperlukan Kerja Cerdas yang mana tidak hanya melakukan pemidanaan saja tetapi juga harus melakukan pemulihan Kerugian Keuangan negara," terang Edi

Edi Sutomo menambahkan, Tim Penyidik bidang Pidsus bertujuan agar ada perubahan di Bapenda Kota Batu supaya tidak terjadi lagi Penyalahgunaan dalam pungutan Pajak BPHTB dan PBB serta pungutan Pajak lainya serta juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru