Masyarakat Wajib Lapor ke BHP untuk Menjual Harta dan Mencairkan Dana

MALANG (Realita)- Pencairan dana di bank atas harta yang dimiliki anak di bawah umur dan orang di bawah pengampuan kini harus lapor ke Balai Harta Peninggalan (BHP). Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi BHP Surabaya yang diselenggarakan di Hotel Grand Mercure Mirama Malang, Senin (3/10/2022).

Kegiatan dibuka Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji yang didampingi Kadiv Yankumham Subianta Mandala. Narasumber yang hadir adalah Ketua PN Malang, Judi Prasetya, Ketua PA Malang, Misbah dan Plt. Kepala BHP Surabaya, Kurniawati.

Baca Juga: Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Raih Reward IKPA Tertinggi Oktober 2023

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan bahwa BHP memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan kepada subjek hukum yang tidak cakap hukum berdasarkan putusan dan atau penetapan pengadilan. Ada empat fokus layanan BHP Surabaya yang perlu diketahui stakeholder dan masyarakat. 

“Yaitu perwalian, pengampuan, penerbitan surat keterangan hak waris dan pengurusan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir atau afwezigheid,” urai Zaeroji.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan juga dapat membangun sinergitas antara BHP Surabaya dengan Instansi terkait khususnya kelurahan atau pemerintah desa. 

“Dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Tusi BHP Surabaya,” harap Zaeroji. 

Sementara itu, Judi Prasetya mengatakan bahwa proses pengampuan tidak hanya berhenti di izin jual yang diberikan oleh PN. Masyarakat pemohon wajib melaporkan Penetapan Pengampuannya ke BHP untuk mencairkan dana di bank maupun menjual aset. 

“Dalam penetapan pengadilan, hakim telah perintahkan kepada panitera untuk mengirimkan penetapan tersebut ke BHP. Sehingga masyarakat harus mengarahkan nasabah ke BHP terlebih dahulu,” terang Judi.

Baca Juga: Panitia Kemenkumham Jatim Gagalkan Aksi Joki SKD CPNS

Melengkapi pernyataan Ketua PN, Ketua PA Malang, Misbah, menyampaikan bahwa pada dasarnya demi hukum orang tua dapat mewakili anaknya di dalam maupun di luar pengadilan. 

“Saya kira salah kaprah ketika orang tua sebagai wali meminta penetapan perwalian ke Pengadilan untuk mewakili anaknya. Namun pada praktiknya hal ini dibutuhkan sebagai dasar penguatan dan legalitas”, jelasnya. 

Misbah juga menyampaikan bahwa semua Penetapan dari PA Malang juga telah dikirimkan melalui aplikasi SIPPE. Yaitu aplikasi hasil kerjasama Kanwil Kemenkumham Jatim, PT Surabaya dan PTA Surabaya.

Plt. Kepala BHP Surabaya, Kurniawati menambahkan bahwa tugas BHP setelah mendapatkan penetapan perwalian maupun pengampuan adalah menyumpah dan mencatatkan harta. 

Baca Juga: KadivPas Kanwil DKI Jakarta Komitmen Berantas Peredaran Narkoba dari Segala Lini

“Tugas pertama yang kami lakukan adalah menyumpah wali. Hal ini dilakukan sebagai landasan pelaksanaan pengawasan tugas seseorang sebagai wali”, papar Kurniawati. 

Lebih lanjut, Kurniawati menyampaikan bahwa tugas tersebut juga penting dalam hal pengawasan setelah mendapatkan izin untuk menjual harta berupa tanah maupun mencairkan dana di Bank. 

“Untuk itu, kami juga berharap kepada Bank, BPN, maupun stakeholder terkait untuk tidak menyimpangi hal ini”, tutupnya.

Peserta yang hadir dalam sosialisasi ini berasal dari berbagai instansi di Kota Malang. Seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Bagian Hukum Pemkot, Badan Pertanahan, Polres Kota, Kejaksaan Negeri, Peradi, Ikatan Notaris Kota Malang, Perwakilan Bank di Kota Malang serta camat dan lurah se-kota Malang.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru