Minta Pendampingan Hukum, Perum Perhutani KPH Malang MoU dengan Kejari Batu

BATU (Realita)- Perum Perhutani KPH Malang mengadakan penandatanganan perjanjian Kerjasama (MoU) terkait penanganan masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Batu.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Administratur Perum Perhutani KPH Malang Candra Musi S.Hut. MH. dan Kejari Batu Agus Rujito SH.MH. bertempat di Resto Selecta Batu, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga: Kajari Batu Minta Dukungan dan Support dari Awak Media

Pada kesempatan ini, Kejari Batu, Agus Rujito, SH.MH. mengatakan, pada prinsipnya kami selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) tentunya akan berpihak atau berada di posisi Perum Perhutani yang merupakan pihak dari pemerintah. 

Lebih lanjut Agus Rujito menegaskan, JPN harus dapat mensukseskan apa yang telah digariskan oleh pimpinan melalui Kementerian atau pun jajaran dibawahnya, apa yang menjadi tujuan dari Perum Perhutani KPH Malang dalam meningkatkan performanya. 

"Saya berharap setelah adanya MoU ini teman teman dari JPN bisa memberikan kontribusi nyata dan dukungan terhadap program-program dari Perum Perhutani atau pun dapat menyelesaikan permasalah hukum secara perdata dan Tata Usaha Negara," harap Agus Rujito.

Baca Juga: Pemkot Batu Raih Penghargaan Bhumandala Award 2023

Kejari Batu Agus Rujito, SH.MH. menambahkan, adanya MoU ini secara tidak langsung JPN menyatakan mendukung penuh terhadap program yang ada di Perum Perhutani KPH Malang. 

Di tempat yang sama, Administratur Perum Perhutani KPH Malang, Candra Musi S.Hut.MH. menyampaikan, MoU ini adalah bentuk kerjasama dengan Kejari Batu dalam rangka Kejaksaan merupakan Pengacara Negara dan Perum Perhutani sebagai aparatur pemerintah yang bergerak dalam bidang pengelola hutan negara. Kata Candra

"Ketika terjadi kasus yang berkaitan dengan perdata kita akan mintakan pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan salaku JPN," katanya.

Baca Juga: Pj. Wali kota Batu dan 192 Penjabat Kepala Dearah Rakor bersama Presiden RI

"Contohnya Ketika terjadi tunggakan tunggakan yang tidak dibayarkan oleh mitra kita terkait dengan kewajiban pada negara, maka kita minta kepada Kejaksaan," terangnya.

Candra Musi juga menjelaskan, terkait penguasaan lahan nanti arahnya bisa menjadi perdata, contoh misal masyarakat yang menduduki kawasan hutan tanpa ijin atau ilegal, maka kita minta pendampingan dari Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum dan menyelesaikannya. Pungkasnya Candra Musi.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …