Bila Pemkot Beli Lahan RTH di Kabupaten

Ketua DPRD Tekankan Harus di Wilayah Perbatasan Kota Malang

KOTA MALANG (Realita)- Untuk pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 20 persen, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mempunyai wacana untuk pengadaan lahan di Wilayah Kabupaten Malang. 

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang I Made Rian Diana Kartika kepada media ini mengatakan, untuk pemenuhan RTH Kota Malang, boleh dilakukan di luar Kota Malang. Misalnya, di Kabupaten Malang. Namun harus yang berbatasan langsung dengan Kota Malang.

Baca Juga: DPRD, Pj Wali Kota, Seluruh OPD hingga Forkopimda Kota Malang Teken Pakta Integritas Anti Korupsi

“Terkait dengan RTH, karena Kota Malang ini keterbatasan tempat. Maka, kalau mau pengadaan di Kabupaten Malang, itu harus yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Malang," kata Made usai rapat paripurna pembahasan Ranperda RTRW Kota Malang 2022-2042, Rabu (12/10/2022). 

Intinya, kata Made, apabila kemungkinan Pemkota Malang akan melakukan pengadaan lahan RTH di Kabupaten Malang, harus di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Malang. 

"Pokoknya kalau mau di Kabupaten Malang yang perbatasan dengan Kota Malang. Tidak boleh jauh-jauh. Seperti di Kendalpayak, kemudian di Pakis, jadi yang berdekatan. Tidak boleh kemudian ditaruh di Tumpang, kemudian ditaruh di Sumbermanjing Wetan, itu nggak ada artinya," tegasnya. 

Lebih lanjut, Made mengatakan, bahwa nantinya yang akan dieksekusi untuk RTH Kota Malang, adalah wilayah yang bukan pemukiman. "Termasuk, juga tidak ada sistem sewa-menyewa," tandas Politisi PDIP itu. 

Sebelumnya, Wali Kota Malang H. Sutiaji, menyampaikan penjelasannya atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang 2022-2042. Dalam penyampaiannya, Sutiaji membeberkan 73 poin jawaban atas sorotan sejumlah fraksi di DPRD. Salah satu di antaranya yaitu mengenai RTH. 

Sutiaji menjelaskan bahwa, RTH di Kota Malang kini masih belum mampu menyediakan secara proporsional. Karena, baru mencapai 12 persen dan belum mampu mencapai 20 persen. 

Baca Juga: DPRD Beri 78 Catatan atas LKPJ Kota Malang 2023, Ada Soal Pasar Gadang hingga MCC

"Untuk RTH yang kemarin hitungan terakhir itu, tanah makam, taman-taman tematik yang sudah diserahkan menjadi taman kita, itu di angka 17,73 persen. Kita masih kurang 2,31 persen. Tentu, itu nanti dalam jangka 20 tahun kita punya komitmen," jelas dia. 

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk strategi pemenuhan RTH dalam 20 tahun mendatang, tercantum dalam pasal 59 ayat (7), pasal 60 ayat (3) huruf A angka 2, pasal 61 ayat (3) huruf A angkat 2, dan pasal 62 ayat (3) huruf A angka 2. 

"Untuk RTH, setahun mungkin bertambah 1 hektare, 2 hektare dan 3 hektare. Itulah yang kemarin kita inisiasi dengan Pak Wawali. Untuk makam yang 100 hektare, itu kalau sudah bisa dibeli, secara otomatis RTH publik sudah terpenuhi 20 persen," urai Sutiaji. 

Terkait dengan rencana mengambil lahan RTH dari wilayah Kabupaten Malang, pihaknya masih belum mengetahui pastinya. Namun, itu bisa saja terjadi dengan mengambil kurang lebih sekitar 200 hektare atau 2,31 persen, untuk pemenuhan RTH 20 persen. 

Baca Juga: Mendesak, DPRD Segera Ambil Keputusan Ranperda tentang Kota Layak Anak Jadi Perda

"Lihat saja nanti. Ini saya dapat bocoran, boleh mengambil di wilayah lain. Maksimal kurang lebih 200 hektare," kata Sutiaji. 

Sutiaji, saat menjawab pertanyaan Fraksi PDI-Perjuangan dan Fraksi PKS tentang kebijakan reformatif juga harus dilakukan dalam peningkatan kapasitas dan pengadaan sistem drainase berdaya tampung besar yang mampu mendistribusikan air dari tempat biasa layanan banjir menjadi lebih cepat mengalir, ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait drainase sebagaimana tercantum dalam Pasal 35.

Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang. Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Wali Kota Malang.

"Dapat dijelaskan bahwa kebijakan terkait drainase sebagaimana tercantum dalam Pasal 35, ditetapkan hierarki saluran drainase yaitu primer, sekunder dan tersier serta perwujudan sistem drainase dalam 20 tahun mendatang," jelasnya. (mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru