Korupsi Dana Operasional, Karyawan Kantor Pos Madiun Dibui

MADIUN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun melakukan penahanan terhadap Dewi Rahmawati (40) mantan karyawan PT Pos Indonesia (Persero) kantor cabang utama Madiun, Jumat (14/10/2022). Tersangka ditahan lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana operasional di kantor PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun tahun 2021.

Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, dalam perkara itu kerugian negara ditaksir mencapai Rp 650 juta. Hal itu berdasarkan hasil audit yang dilakukan satuan pengawas internal (SPI) PT Pos. Dari sejumlah itu, tersangka baru mengembalikan Rp 90 juta.

Baca Juga: Sambut Hari Jadi ke-106 Kota Madiun, Kejari Bersih-bersih Jalan

“Ditagih terus tidak kooperatif, dan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan pemecatan namun juga tidak mengembalikan uang sejumlah itu. Akhirnya dari PT Pos Madiun melaporkan ke Kejari Kota Madiun dan langsung kita tindaklanjuti dengan penyidikan. Dan saat ini DR kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan

Sebenarnya, perkara tersebut berawal saat bendahara PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun cuti selama 14 hari menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar covid-19 di tahun 2021. Kemudian menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Dewi yang saat itu sebagai kasir. Usai cuti, SPI melakukan pemeriksaan di PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun ditemukan selisih dana Rp 650 juta.

Cilegon dalam

“Intinya itu uang operasional di PT Pos. Bisa jadi itu uang BST masyarakat, bisa jadi dana pensiun atau dana operasional lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka kepada tim penyidik, uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi alias membayar hutang. Berdasarkan alat bukti, tindak pidana itu dilakukannya seorang diri. Saat ini Dewi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Madiun guna kepentingan penyidikan.paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru