Berstatus Residivis, Nikita Mirzani Sulit Minta Perdamaian dengan Dito Mahendra

JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri Serang ditolak. Penangguhan itu dilayangkan Nikita sejak tiga hari lalu.

Hal itu diungkapkan oleh pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy dalam sebuah konferensi pers virtual pada Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Suaminya Ditahan, Ibu Dua Anak yang Sedang Hamil 8 Bulan, Minta Restorative Justice

"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet Rissy.

Yafet juga menilai tindakan jaksa menolak penangguhan itu sudah tepat. Keputusan tersebut juga disebutnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Keputusan yang matang. Ini demi kepentingan penuntutan," beber Yafet.

Yafet juga mengatakan dengan tidak disetujuinya penangguhan itu, maka sidang perdana dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Kita sangat berharap jaksa segera mempercepat proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang," katanya

"Untuk selanjutnya ditetapkan oleh pengadilan sidang perdananya sehingga perkara ini tidak berlarut-larut."

Nikita diketahui telah mejadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram Story Nikita.

Baca Juga: Ajukan Surat Permohonan Maaf, Demokrat Kota Madiun Cabut Laporan Polisi Soal Pencopotan Bendera

Pada Selasa (25/10), Nikita resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.

Yafet juga menyebut, Nikita Mirzani sempat mengajak Dito Mahendra untuk berdamai. Hal tersebut terjadi usai Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka.

Sekarang kasus tersebut sudah dalam tahap penyerahan tersangka. Bahkan berkas perkara juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang.

"Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," katanya.

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama Penerapan Resoritive Justice

Yafet mengatakan restorative justice pernah menjadi wacana saat perkara itu masih dalam penyidikan. Tapi Nikita Mirzani menolaknya.

"Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative jsutice waktu itu tidak terjadi," ungkap Yafet.

Nikita Mirzani juga disebutnya sebagai residivis yang jadi salah satu pemberat upaya perdamaian itu.

"Dia residivis, kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formilnya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi," ungkapnya.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Timnas Indonesia, Kita Fight Back!

DOHA - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyerukan Timnas Indonesia harus bangkit setelah kalah dari Uzbekistan di …

Penderita Diabetes, Hindari Sayuran Ini!

 JAKARTA- Dikutip dari laman Live Science, sebuah tinjauan dalam Jurnal Nutrition menemukan bahwa diet rendah karbohidrat amat cocok bagi penderita …