BPJamsostek Beri Beasiswa Pendidikan pada Ahli Waris di Ponorogo

PONOROGO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan beasiswa pendidikan anak kepada ahli waris peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) yang mempunyai anak TK hingga sarjana.

Beasiswa pendidikan diberikan secara langsung oleh Deputi Direktur Wilayah Jatim, Deny Yusyulian bersama Anggota Dewan Pengawas (dewas), Agung Nugroho dan perwakilan BPJamsostek Ponorogo dengan disaksikan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko di Pendopo Pringgitan, Kamis (21/5/2021) lalu. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

”Program ini disambut baik dan didukung penuh oleh Bupati Sugiri. Bayangkan jika Pemkab Ponorogo tidak mendukung program dari BPJS Ketenagakerjaan, maka banyak anak-anak yang akan putus sekolah setelah ditinggal orang tuanya,” kata Deny Yusyulian.

Untuk wilayah Kabupaten Ponorogo terdapat 39 anak yang menerima beasiswa tersebut dengan anggaran total sekitar Rp 248 juta. Sedangkan penerima beasiswa pendidikan anak peserta di Jatim mencapai 3.427 anak TK-sarjana. Dengan nilai beasiswa keseluruhan sebesar Rp 16 miliar. Pihaknya berharap program ini bisa mengurangi angka putus sekolah di Kabupaten Ponorogo.

”Dengan begitu, semua anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ditinggalkan orang tuanya bisa tetap sekolah sampai kuliah,” ujar Deny.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Pada program ini dana yang diberikan bervariasi sesuai dengan tingkatan satuan pendidikan anak. Semisal untuk TK mendapat Rp 1,5 juta selama dua tahun, SD Rp 1,5 juta sampai enam tahun, SMP Rp 2 juta hingga tiga tahun, SMA Rp 3 juta selama tiga tahun, dan pendidikan strata satu (S1) memperoleh Rp 12 juta sampai lima tahun.

Cilegon dalam

”Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Sugiri. Karena telah peduli kepada warganya supaya tidak ada anak yang putus sekolah dan bisa terus menggapai cita-citanya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengapresiasi dukungan dari BPJamsostek yang telah memberi perlindungan penuh kepada warganya. Dia menyadari perlindungan kepada tenaga kerja penting untuk terus disosialisasikan dan diedukasi ke warga Kabupaten Ponorogo. Soalnya kejadian kecelakaan maupun kematian tak bisa diprediksi. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

”Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan ke dirinya sendiri dan pendidikan anak ke depannya,” katanya.

Kepala Kantor Cabang Madiun, Honggy Dwinanda menjelaskan, "Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM."paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru