BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag

JAKARTA (Realita) - Belum genap 2 bulan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) diterbitkan, sudah banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung. Terbaru, dukungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelum ini, sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi di antaranya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Mereka menyambut baik Inpres 2/2021 ini.

Baca Juga: MUI Minta Kenaikan Biaya Haji Ditinjau Ulang

Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menerima langsung audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK pada Selasa (25/5/2021). Menag menyatakan siap bersama BPJAMSOSTEK membahas tindak lanjut Instruksi Presiden yang tertuang di Inpres 2/2021 tersebut.

"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," kata Yaqut.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, tentu juga menyambut baik dukungan Menteri Agama tersebut. "Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek," ujarnya.

Anggoro beberkan fakta, dibandingkan negara tetangga, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, baru sekitar 30% dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” lanjut Anggoro. 

Diungkapkan, dari sekitar 49 ribu pegawai kategori non-ASN di lingkungan Kemenag baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi itu Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik. 

Baca Juga: Biaya Haji Naik dari Rp 39 Juta Jadi Rp 69 Juta

Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Cilegon dalam

Yaqut menyatakan, tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu persatu. Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

“Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” pesan Menag. 

Pihak Kemenag juga berharap agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan Pesantren agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek. 

Baca Juga: Kader PKB Tuding Meng Yaqut Lebay

Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap agar semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia. 

Dihubungi secara terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Madura, Vinca Meitasari, juga menyambut positif langkah Direksi dan dukungan Kemenag. Bahkan, hal tersebut langsung direspon BPJAMSOSTEK Cabang Madura, di antaranya bersama Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dimana pada Selasa (25/5/2021) kemarin Bupati Bangkalan langsung meminta pada seluruh Guru Ngaji dan Madin di Bangkalan untuk daftar BPJAMSOSTEK. 

Vinca mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Cabang Madura yang meliputi Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai Non ASN termasuk Guru Ngaji dan Madin di lingkungan masing-masing.

"Kami optimis Inpres Nomor 2 Tahun 2021 akan diimplementasi semua pihak terkait, sehingga seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Madura terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," tandas Vinca.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru