Divonis Denda Rp 20 Juta, Habib Rizieq Fokus Berdzikir

JAKARTA- Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Bisa Bebas Besok

Majelis hakim menyatakan, jika denda tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara lima bulan.

"Menyatakan terdakwa Moh Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar kekarantina kesehatan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan lima bulan," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.

Rizieq, menurut hakim, dianggap terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Menanggapi vonis tersebut, Rizieq tetap berkukuh menyelenggarakan kegiatan di pondok pesantren di Megamendung pada 13 November 2020 dan secara sengaja memberitahukan kedatangannya kepada publik.

Baca Juga: Hina Habib Rizieq, Bu Guru Eni Rohaeni Dinonaktifkan

Selama pembacaan vonis, Rizieq juga tampak membawa tasbih dan hanya menunduk. Dia memilih untuk berdzikir selama persidangan.

Pihak Rizieq Shihab pun menyatakan akan berpikir-pikir terlebih dulu untuk langkah hukum selanjutnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan vonis Rizieq adalah ia tidak membantu program pencegahan Covid-19 yang sedang dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Ribuan Kyai, Habib, Ulama dan Santri Doakan Ganjar Jadi Presiden

Sementara hal yang meringankan yakni Rizieq merupakan tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan bisa melakukan edukasi untuk dicontoh masyarakat.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap kliennya terkait kasus kerumunan di Megamendung.

"Alhamdulilah sesuai sama prediksi dan kami apresiasi putusan majelis hakim kali ini," kata Aziz kepada wartawan, Kamis.pas

Editor : Redaksi

Berita Terbaru