Fraksi Gerindra DPRD Lamongan, Dukung Masa Jabatan Kades 9 Tahun

 MONGAN (Realita) - Usulan Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) terkait masa jabatan Kepala Desa (Kades) mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan.

Hal itu disampaikan Anshori, yang menjelaskan jika usulan masa jabatan Kades selama 9 tahun dinilai logis dengan mempertimbangkan beberapa realita yang terjadi di lapangan. 

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ratusan Mantan Kades Se Ponorogo Berkumpul, Ada Apa?

"Polarisasi atau terbelahnya masyarakat pasca Pilkades sangat terasa dampaknya, dan berbeda dengan pemilihan legislatif, pemilihan bupati dan pemilihan gubernur," kata anggota DPRD yang akrab dipanggil Gus Anshori itu, Selasa (22/11/2022).

"Polarisasi itu terasa paling lama dampaknya tidak hanya satu atau dua tahun. Bahkan ada juga yang sampai masa jabatan kades habis selama 6 tahun. Polarisasi bisa dalam bentuk permusuhan antar anggota masyarakat, antar tetangga, antar tokoh masyarakat, antar perangkat desa, bahkan antar keluarga, yang banyak dilampiaskan dengan mencari-cari kesalahan hingga saling lapor ke aparat penegak hukum atau lainnya," terangnya.

Baca Juga: Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pemdes di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

Lebih lanjut, Anshori mengatakan jika kondisi tersebut memberikan efek ketidaknyamanan ditengah masyarakat hingga menghambat roda pemerintahan desa, salah satunya dalam hal pembangunan desa.

"Pembangunan di desa butuh stabilitas, gotong royong masyarakat, kesinambungan dan waktu yang lama. Kalau hanya 6 tahun, waktu efektif untuk melakukan prmbangunan hanya 3 tahun. Karena 2 tahun pertama hanya untuk menyelesaikan konflik dan 1 tahun terakhir untuk persiapan Pilkades berikutnya. Itu realitas di lapangan yang tidak bisa kita pungkiri," pungkasnya.

Baca Juga: Tolak Pembongkaran Pasar Njanti Ponorogo, Warga Lurug Kades Tuntut Transparansi PADes

Dirinya menambahkan agar undang-undang nomor 6, Tahun 2014 tentang desa dilakukan revisi, mengingat undang-undang tersebut sudah berusia 9 tahun. 

"Tentu butuh di update sesuai kondisi kekinian. Maka saya berharap usulan revisi undang-undang tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2023. Oleh karenanya kami Fraksi Gerindra mendukung penuh usulan AKD dan Papdesi terkait tambahan masa jabatan kades itu," tandasnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru