Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan dengan Iuran Ringan Bagi UMKM

KEDIRI (Realita) - Bertempat di Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem,  Kabupaten Kediri, BPJS Ketenagakerjaan Kediri mensosialisasikan manfaat program sekaligus menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pelaku UMKM di Kabupaten Kediri.

Kartu kepesertaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin kepada Edy Suyanto selaku pelaku UMKM, disaksikan puluhan pelaku UMKM Kabupaten Kediri lainnya, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Suharno mengatakan, risiko atas pekerjaan dapat terjadi pada siapa saja termasuk pelaku UMKM. Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan atas risiko-risiko yang kemungkinan terjadi akibat aktivitas kerja.

Disampaikan, untuk menjadi peserta  BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) iurannya hanya Rp16.800,- per bulan. Dengan iuran segitu peserta sudah terlindungi program  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Jika peserta nantinya juga ingin ikut program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta hanya perlu menambah iuran mulai dari Rp20.000 per bulan. Sehingga kalau ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK, JKM dan JHT, hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 36.800,- per bulan.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat banyak. Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Cilegon dalam

Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang diterima ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

“Selain itu, juga ada beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," tambahnya.

"Sedangkan untuk program JHT sendiri adalah manfaat yang diterima berupa uang tunai apabila tenaga kerja sudah tidak bekerja kembali,” pungkas Suharno Abidin. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru