SURABAYA (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak menggelar Focus Group Discussion (FGD) atau diskusi kelompok terarah bersama Dinas Koperasi UKM & Perdagangan Kota Surabaya.
Kegiatan ini adalah Sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pelaku usaha sekaligus percepatan target Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak Tahun 2022.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, tujuan dari kerjasama ini membangun sinergitas dalam pelaksanaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ekosistem koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Selain itu, mensinergikan program kegiatan BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Koperasi dan UKM dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ekosistem koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
"Modernisasi koperasi tidak hanya dari sisi pelayanan dan transparansi pengelolaan usaha, tetapi juga merubah mindset para pengurus/pengelola dan anggota yang notabene adalah pelaku usaha untuk mensejahterakan anggota dan tenaga kerja/karyawan melalui perlindungan jaminan social," ujar There.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
UMKM perlu menjamin keamanan dan kepastian keberlangsungan usaha atas risiko-risiko sosial ekonomi, dan sarana penjamin melalui perlindungan diri sendiri dan karyawan sebagai antisipasi terhadap risiko-risiko dikemudian hari.
Seluruh pekerja dari sektor formal maupun informal, seluruh pelaku koperasi dan sektor UMKM bisa terlindungi BP Jamsostek. Harapannya untuk tahun ini seluruh pekerja formal dan informal khususnya di Kota Surabaya tercover program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
"Karena manfaatnya besar. Kalau terjadi sesuatu, secara tidak langsung pengalihan tanggung jawab dari pimpinan UKM dan koperasi ke BPJS Ketenagakerjaan," sambung There dengan menjelaskan bahwa pekerja sektor informal (BPU) yang dimaksud di antaranya pedagang pasar, tukang becak, dan ojek online.
“Pekerja sektor informal ini sebenarnya memiliki risiko yang tinggi, sehingga jika terjadi kecelakaan harus mengeluarkan uang lagi untuk biaya. Namun ketika menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan maka sepenuhnya ditanggung,” tegasnya.gan
Editor : Redaksi