SIDOARJO (Realita) - Bersinergi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo mensosialisasikan Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketanagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal ke para Kepala SD dan SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan yang digelar selama 2 hari di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo pada Rabu-Kamis (23-24/11/2022) ini dihadiri Kepala Bidang Profesionalisme Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Slamet Riyadin S.STP, dan Nanik Sumarviati dari Bidang Mutu Pendidikan Dikbud Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengatakan, Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketanagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal ini ditandatangani langsung oleh Menteri Nadim Anwar Makarim pada 18 Nopember 2021 lalu.
Surat Edaran ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pimpinan Badan Penyelenggara/Pemimpin Perguruan Tinggi Swasta, Kepala Satuan Pendidikan Formal maupun Nonformal, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I-XVI.
Melalui Surat Edaran ini Mendikbud Riset menyatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Ditegaskan, penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya, wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya yang berstatus pegawai tetap dan kontrak ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pengurusan perpanjangan izin operasional, studi program akreditasi, dan satuan akreditasi pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dan dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Dewo meminta pada pihak terkait, terutama pada para Kepala SD dan SMP Negeri dan Swasta di Sidoarjo yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini untuk mematuhi ini, dan menginformasikan ke semua yang terkait di lingkungan sekolah masing-masing.
Dewo juga menyampaikan terimakasih pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo yang telah mendukung implementasi Surat Edaran Mendikbud Riset dalam kaitannya memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada seluruh tenaga kependidikan SD dan SMP di Sidoarjo.gan
Editor : Redaksi