Insentif RT/RW Tak Bisa Cair Bersamaan, DPD Golkar Sidoarjo Meminta Maaf

SIDOARJO (Realita) - Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi meminta maaf kepada Ketua RT dan RW tingkat Desa di 18 Kecamatan Kabupaten Sidoarjo. Permintaan maaf Adam Rusydi setelah perjuangan Fraksi Golkar di DPRD Sidoarjo terkait pencairan insentif RT dan RW wilayah Desa dan Kelurahan tidak bisa diberikan ditahun yang sama.

"Kami (fraksi Golkar red) berjuang sendiri di DPRD Sidoarjo dalam memperjuangkan hak RT dan RW tersebut, perjuangan kami beberapa bulan ini agar insentif RT dan RW bisa diberikan akhirnya membuahkan hasil. Tetapi yang kami sayangkan pencairan insentif di tahun 2023 hanya untuk RT dan RW di tingkat Kelurahan, untuk pengurus di tingkat Desa baru akan diberikan di tahun 2024. Kami meminta maaf karena pencairan insentif RT dan RW tidak bisa cair ditahun yang sama," kata Adam Rusydi.

Baca Juga: Ketua DPRD Sebut Ketua Golkar Sidoarjo Tak Paham Proses Penganggaran

Adam menyayangkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak menghiraukan aspirasi dari Fraksi Partai Golkar secara sepenuhnya, tetapi kami juga berterima kasih kepada Bupati Sidoarjo yang mendengarkan aspirasi kami untuk RT/RW di tingkat Kelurahan sehingga insentif mereka akan terealisasi pada tahun 2023.

"Aspirasi kami agar insentif RT/RW di tingkat Desa dan Kelurahan bisa cair bersamaan ditahun yang sama tidak dihiraukan Pemkab Sidoarjo. Tapi kami juga berterima kasih akhirnya insentif RT dan RW di tingkat Kelurahan bisa diberikan di tahun depan, untuk pengurus di tingkat Desa kami meminta mereka untuk sabar sebab baru bisa diberikan tahun 2024 mendatang," sesalnya.

Lebih jauh Anggota DPRD Jawa Timur ini merasa kecewa dengan keputusan yang diambil Pemkab Sidoarjo tersebut.

"Kami kecewa, ketakutan kami jika pencairan insentif RT dan RW itu tidak diberikan ditahun yang sama, kekhawatiran kami (Partai Golkar Sidoarjo red) akan menimbulkan disparitas yang kemudian akan menimbulkan konflik horizontal antara pengurus RT dan RW di wilayah Desa dan Kelurahan, karena Pemkab Sidoarjo dianggap tebang pilih atau dianggap tidak adil," ungkapnya.

Sementara itu, Imam Tohari selaku Ketua RT di Desa Jambangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo mempertanyakan alasan mengapa ada perbedaan pencairan insentif antara RT/RW di tingkat Kelurahan dan Desa.

Baca Juga: Kembangkan Bakat Pelajar, SMA 1 Krian Siapkan Ruang Kreasi

"Kerja RT/RW itu langsung bersinggungan dengan masyarakat, garda terdepan dalam segala urusan di masyarakat tingkat bawah. RT/RW di Desa dan Kelurahan sama kerjanya, tapi mengapa insentif diberikan di tahun yang berbeda," tanyanya.

Imam yang sudah sejak 3 tahun lalu menjabat Ketua RT mengaku hanya menerima insentif Rp 100 ribu setiap bulannya yang diambil 3 bulan sekali di Kantor Desa. 

"Insentif RT/RW salah satu Program prioritas Bupati dan Wakil Bupati, Gus Muhdlor dan Pak Bandi yakni Rp 6 juta setahun atau Rp 500 ribu perbulan. Tapi kok baru direalisasikan dan yang saya sesalkan mengapa pemberian ditahun yang berbeda. Untuk Kelurahan di tahun depan 2023 dan untuk kami pengurus RT di tingkat Desa rencananya diberikan di tahun 2024," ungkapnya.

Baca Juga: Seniman Sidoarjo Lukis Cethe Kopi Ketua Umum Golkar

"Seharusnya Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Bupati Sidoarjo menyamakan ratakan pencairan insentif RT/RW di Kelurahan dan Desa. Seolah-olah pengurus RT/RW di tingkat Desa ini di anak tirikan oleh Pemerintah Daerah. Tapi kami aspirasi dan terima kasih perjuangan dari Partai Golkar yang mewakili kami berjuang agar insentif RT/RW bisa cair walau di tahun berbeda. Sekali lagi harapan saya insentif bisa dicairkan ditahun yang sama bagi Ketua RT/RW di Desa maupun di Kelurahan," sambung tegas Imam.

Diberitakan sebelumnya, rencana pemberian insentif ketua rukun tetangga (RT) dan ketua rukun warga (RW) di Kabupaten Sidoarjo, pencairanya akan dilakukan bertahap pada tahun 2023 dan tahun 2024.

Dari 8.500 Ketua RT dan 2.000 Ketua RW di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo, khusus untuk RT/RW di 31 Kelurahan akan menerima pencairan insentif dengan nominal Rp 6 juta selama setahun atau Rp 500 ribu setiap bulannya di tahun 2023. Sedangkan untuk RT dan RW di 318 Desa di tahun 2024 mendatang, anggaran insentif Ketua RT/RW dari APBD Pemkab Sidoarjo. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru