PONOROGO (Realita)- Peringatan HUT (Hari Ulang Tahun ) yang ke 45 tahun BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) Ketenagakerjaan dirayakan sederhana namun bermakna di Kabupaten Ponorogo.
Hal ini terbukti, kendati tidak dirayakan dengan meriah, namun pringatan HUT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini diwarnai dengan pemberian santunan kematian senilai Rp 141 juta.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo, Heru Siswanto mengatakan penyerahan santunan kematian ini diberikan kepada 3 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Antara lain, ahli waris pengurus RT Kelurahan Tambakbayan Kecamatan Ponorogo Alm Sumarsono senilai Rp 42 juta, pengurus RT Desa Kaponan Kecamatan Mlarak Ahmad Hariyanto senilai Rp 42 juta, serta ahli waris salah satu karyawan Okaz Agung Propertindo Alm Isnan Mahmudi yang juga menerima santunan hari tua dan beasiswa senilai Rp 57. 452. 260 .
"Untuk HUT ke 45 tahun ini kami menyerahkan santunan kematian kepada dua pengurus RT, dan satu santunan kecelakaan kepada karyawan swasta. Total santunan senilai Rp 141 juta," ujarnya, Senin (05/12/2022).
Heru menambahkan, pihaknya mengaku tidak menggelar perayaan HUT secara meriah, lantaran bulan ini banyak terjadi bencana alam yang terjadi di Nusantara.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
" Sebagai bentuk keprihatinan kami, memang perayaan HUT kita ada intruksi tidak dirayakan meriah, sederhana saja namun berkesan. Tema HUT kali ini satukan semangat sejahterakan pekerja," ungkapnya.
Ia menghimbau kepada tiga ahli waris dapat memanfaatkan santunan yang telah diberikan secara maksimal dan untuk hal yang bermanfaat. Sementara bagi masyarakat Ponorogo yang belum ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat segera mendaftarkan secara mandiri.
" Banyak manfaat yang didapat. Saat ini bukan hanya pekerja formal saja yang menjadi peserta kami. Petani, dan PKL juga bisa ikut mendaftar secara mandiri," tutupnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Sementara itu, istri Alm Ahmad Hariyanto, Eli Purwati (45) mengaku senang dengan santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini. Santunan kematian senilai Rp 42 juta itu akan dipergunakan untuk biaya sekolah anaknya, dan membuka usaha.
" Alhamdulilah senang sekali. Santuna ini akan saya gunakan untuk biaya hidup dan membuka usaha. Karena anak saya yang kecil masih 4 tahun," pungkas. istri Bendahara RT Desa Kaponan yang meninggal pada 9 Oktober lalu akibat sakit ini. znl
Editor : Redaksi