BPJS Ketenagakerjaan dan DKUPP Kota Probolinggo Sosialisasikan Perlindungan UMKM

PROBOLINGGO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Probolinggo, bekerjasama dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, aktif mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya pada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di kecamatan-kecamatan wilayah Kota Probolinggo.

Di Pendapa Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, sosialisasi ini di antaranya dihadiri Kepala DKUPP Kota Probolinggo Ir. Fitriawati MM dan Sekcam Kedopok. Tidak kurang dari 100 pelaku UMKM se-Kecamatan Kedopok dan Wonoasih antusias mengikuti kegiatan ini. 

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Kepala DKUPP Kota Probolinggo Fitriawati mengatakan, Pemerintah Kota Probolinggo menginginkan seluruh pelaku UMKM Kota Probolinggo yang jumlahnya sebanyak 3.810 pelaku UMKM pada tahun 2023 bisa mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

Disebutkan, sejalan dengan peran serta pelaku usaha dalam pembangunan yang terus meningkat, program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, karena tidak hanya memberikan jaminan sosial bila pelaku UMKM mengalami kecelakaan kerja, tapi juga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. 

"Harapan kami perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan berimbas pada peningkatan produktivitas UMKM," ucap Fitriawati.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Probolinggo, Lesmana Dwi Putra, menyampaikan terimakasih atas DKUPP Kota Probolinggo dalam mendorong para pelaku UMKM untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Lesmana mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan akan dapat langsung dirasakan pekerja atau ahli warisnya setelah pekerja sudah daftar dan melakukan pembayaran premi serta bila pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

“Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang preminya hanya Rp16.800,- setiap bulan ini, manfaatnya bila pekerja mengalami  kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan medis ditanggung tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Lesmana.

Selain itu juga diberikan pengganti upah  Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Dan jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, serta ada beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya sebesar Rp174 juta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Sedangkan bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Lesmana menuturkan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap seluruh tenaga kerja, termasuk pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti UMKM. Dengan adanya perlindungan jaminan sosial ini, pelaku UMKM dapat lebih tenang dan semangat dalam berusaha, sehingga kesejahteraan semakin meningkat.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru