MADIUN (Realita) - Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022 diperingati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madiun di kantornya, Jumat (9/12/2022).
Kepala BPJamsostek Cabang Madiun Zakiah turun langsung memberikan sosialisasi kepada peserta di ruang pelayanan, untuk mengajak bersama-sama membangun budaya antikorupsi.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Tahun ini Hakordia mengusung tema Indonesia Pulih Bersatu Lawan Korupsi. Dengan peringatan ini, BPJamsostek Cabang Madiun juga mendeklarasikan gerakan untuk terus mengingatkan pada cita-cita membangun Indonesia yang bebas dari korupsi," ujar Zakiah.
''Cara yang kami tempuh, melakukan sosialisasi dan membagikan stiker antikorupsi kepada para peserta BPJamsostek yang datang di kantor kami,'' terangnya.
Dalam sosialisasi yang dilakukannya, Zakiah pun menjelaskan tugas BPJamsostek dalam menyelenggarakan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
''Dalam menjalankan program ini BPJamsostek menggunakan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik (Good Governance) untuk menjaga kepercayaan stakeholder atas pengelolaan dana program jaminan sosial tersebut,'' katanya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Dia juga menegaskan, BPJamsostek berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Atas komitmen itu, kami konsisten melakukan kampanye anti korupsi di Kantor Cabang Madiun setiap tahunnya," lanjut dia.
Kegiatan ini diikuti seluruh karyawan bersama peserta yang berkunjung. Sesuai tema Hakordia yang diusung, BPJamsostek dituntut memperluas keterlibatan masyarakat dalam menyebarkan dan mengimplementasikan nilai-nilai antikorupsi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.
''BPJamsostek memiliki nilai budaya kerja yang di dalamnya terdapat integritas, yaitu semua karyawan harus bisa menjaga amanah, jujur, satu dalam kata dan perbuatan, serta berkomitmen dan patuh pada norma, etika, dan peraturan yang berlaku,'' jelasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Bahkan setiap perilaku insan BPJamsostek juga diatur dengan peraturan direksi dan insan BPJamsostek. Mereka juga dituntut untuk mempertangungjawabkan perilaku tersebut, apalagi hal-hal yang berhubungan dengan penyimpangan atau korupsi dan gratifikasi.
“BPJamsostek juga mempunyai sarana pelaporan jika ada pegawai kami yang melakukan tindakan kejahatan berupa korupsi, seperti gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, dan suap,'' pungkasnya.gan
Editor : Redaksi