Perluas Perlindungan BPU, BPJAMSOSTEK Krian Sosialisasi Manfaat Program ke UMKM

SIDOARJO (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo Krian kembali menggelar sosialisasi manfaat program sekaligus pembinaan administrasi ke pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Kali ini, Rabu (14/12/2022), kepada para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tergabung dalam Paguyuban Endeles di Sedangan Mijen Krian, Sidoarjo.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberi perlindungan pada pekerja formal atau Penerima Upah (PU), tapi juga pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

BPJAMSOSTEK mendapat amanah undang-undang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun untuk pekerja BPU minimal wajib mengikuti 2 program, JKK dan JKM, atau bisa 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT.

Dua atau 3 program tersebut, lanjut Dewo, iurannya ringan tapi manfaatnya cukup besar. Karena itu, Dewo berharap semua pekerja sektor BPU utamanya UMKM segera daftar guna mendapat jaminan sosial jika mengalami resiko kerja.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian, Nurhadi Wijayanto, menambahkan, program BPJAMSOSTEK adalah program pemerintah yang bertujuan memberi perlindungan masyarakat pekerja, supaya bila pekerja mengalami resiko kerja tidak kebingungan atau tambah sengsara.

"Memang semua orang tidak ada yang menginginkan terjadi resiko sosial. Akan tetapi, tak seorang pun bisa menolak ketika terjadi musibah. Mengalami musibah memang tidak enak, tetapi kalau resiko itu terjadi tidak ada yang bisa menolak," tandas Nurhadi. 

Nurhadi lalu menjelaskan, untuk mengikuti program JKK dan JKM, iurannya hanya Rp16.800,- setiap bulan. Dan bila mengikuti 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT, iurannya tambah minimal Rp20.000,-, jadi Rp36.800,- setiap bulan. 

"Manfaat program JKK, bila pekerja mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Nurhadi bersama Amalul Ahli Hashfi, Account Representative Perwakilan BPJAMSOSTEK Sidoarjo Krian.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Selain itu juga diberikan santunan pengganti Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). "Dan jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan pekerja meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah atau kisaran Rp48 juta," lanjutnya.

Cilegon dalam

"Selain itu, ada beasiswa untuk 2 ahli waris mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang total maksimalnya bisa mencapai Rp174 juta," tambahnya.

Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta.

Untuk program JHT, dijelaskan, program ini sifatnya tabungan, dan akan dikembalikan kepada peserta atau keluarganya bila peserta sudah tidak bekerja, sudah tua, atau meninggal dunia. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Dikatakan, sudah banyak pekerja dan ahli waris pekerja yang merasakan manfaat program BPJAMSOSTEK. Dan meski dalam satu keluarga yang jadi peserta BPJAMSOSTEK hanya yang bekerja, namun manfaatnya untuk sekeluarga. 

Dijelaskan pula tentang cara pendaftaran untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK bagi pekerja sektor BPU, yakni cukup menyerahkan fotocopy KTP, nomor handphone, dan bayar iuran. Syaratnya, maksimal berusia 65 tahun.

"Dengan kemudahan pendaftaran ini kami berharap seluruh pelaku UMKM Paguyuban Endeles ini segera mendaftarkan diri agar mendapat jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja, kematian, dan di masa tuanya," kata Nurhadi.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru