JAKARTA (Realita) - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik yang dilontarkan oleh artis Lucky Alamsyah melalui Instagram.
Baca Juga: PMJ Bantah Halangi YLBHI Dampingi Pendemo yang Tertangkap
Roy Suryo datang pukul 10.00 WIB sesuai jadwal pemeriksaan pada Rabu (02/06).
"Sudah datang, ini Pak Roy lagi diperiksa," kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni.
Sedangkan Roy Suryo mengatakan bahwa apa-apa yang ada di InstaStory-nya itu yang menurut saya dan penasihat hukum saya itu fitnah dan pencemaran nama baik, karena ada intensi untuk menghina.
Roy membawa barang bukti berupa tangkapan layar unggahan Lucky di Instagram pribadinya itu dan rekaman yang disimpan dalam flashdisk.
Baca Juga: Heboh, Satu Keluarga Diculik dan Disekap di Medan Minta Tebus Rp500 Juta
Lebih lanjut, Roy menyebut belum ada iktikad baik Lucky untuk meminta maaf terhadap dirinya. Bahkan Lucky disebut tidak berusaha berkomunikasi, baik terhadap dirinya maupun media massa.
"Iktikadnya enggak ada. Sejak awal saya ajak baik-baik, ketika saya ajak ke kantor polisi, saya tunggu di TvOne, enggak ada dia. Maunya ribut saja di jalan terus pergi. Itu yang harus buat dilaporkan," ungkap Roy.
Kemudian, Roy mengaku juga membawa tiga orang saksi. Para saksi itu akan menyampaikan keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan artis Lucky.
Baca Juga: Puluhan Awak Mobil Tangki Ikuti Kegiatan Pembekalan Polda Metro
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan. Lucky membeberkan melalu media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari.
Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta. Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. hrd
Editor : Redaksi