JAKARTA (Realita)- IPW (Indonesia Police Watch) ingatkan untuk seluruh jajaran Korlantas Polri agar tidak ragu untuk menegakkan aturan bagi para setiap pelanggar lalu lintas kendaraan yaitu berupa tindakan langsung (tilang) secara manual untuk empat jenis pelanggaran.
“Polantas yang sudah di didik dan mendapat pelatihan khusus lantas tidak perlu ragu melakukan penilangan manual,” ujar Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/12/2022).
Baca Juga: Dalam Kasus Alex Marwata Beda dengan Kasus Firli Bahuri, IPW: Irjen Karyoto Lebih Profesional
Masih menurut keterangan Sugeng, kunci dan suksesnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi anggota Polri termasuk Lantas adalah soal profesionalisme di dalam bidangnya.
“Laksanakan dengan tegas tapi sopan,” ucapnya.
Sebelumnya Korlantas Polri menemukan fenomena pada anggota Lantas, tidak percaya diri melakukan penegakan hukum sejak terbitnya Telegram Kapolri yang salah satunya melarang pemberlakuan tilang manual, mengoptimalkan tilang secara elektronik.
Padahal tugas personil anggota kepolisian lalu lintas, tugasnya tidak hanya penegakan hukum kepada setiap pelanggar pengguna jalan raya tetapi juga melakukan patroli serta mengatur arus lalu lintas.
Saat ini tilang manual kembali diberlakukan, tetapi hanya untuk empat jenis pelanggaran, yakni melepas dan memalsukan pelat nomor kendaraan, balapan liar dan knalpot brong.
Baca Juga: Nah Ini Dia, Agenda Korlantas Polri pada Bulan Oktober!
Menurut IPW, adanya kekhawatiran petugas lantas dengan komplain masyarakat, serta fitnah dengan cara memviralkan dengan menggunakan video yang mengakibatkan tidak percaya diri dan ragu-ragu personel Polantas karena adanya sanksi yang menanti.
“Ini tidak perlu terjadi kalau petugas benar,” katanya.
Untuk menghindari hal itu, kata Sugeng, petugas lantas harus bekerja dengan benar, melakukan tilang manual untuk empat jenis pelanggaran.
Baca Juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
Selain itu, petugas lantas dalam bertugas di lapangan jangan seorang diri, minimal bekerja dalam tim dua orang, agar ada anggota juga yang memvideokan sebagai penyeimbang bila ada penyesatan informasi melalui media sosial yang menuduh petugas menyalahgunakan kewenangan.
Kemudian, ponsel yang dimiliki petugas lantas saat ini bisa menjadi alat kerja yang penting untuk merekam pelanggaran.
“Kalau pelanggaran lantas yang mau ditilang melawan petugas tidak perlu diladeni, divideokan pelat nomor dan wajahnya. Setelahnya dilakukan penindakan tilang elektronik seperti ETLE,” pungkasnya.tom
Editor : Redaksi