Terduga Pelaku Pelecehan Seks di Gunadarma, Resmi Berstatus Korban Persekusi

JAKARTA- Korban persekusi di Universitas Gunadarma, TPP (18) memberikan pengakuan atas perilaku yang diterimanya pada Senin 12 Desember 2022 lalu. Mulai dari dipukuli hingga diikat di pohon, sebagai konsekuensi perbuatannya melecehkan seorang mahasiswi di kampus tersebut.

“Sampai segitunya, ada orang kesel sama saya sampai begitu brutal parah,” kata TPP usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Depok, Rabu 21 Desember 2022.

Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD

TPP mengaku, dirinya mengalami beberapa penganiayaan mulai dari ditelanjangi, disundut rokok, hingga dipukuli dan disuruh minum air seni. “Saya ditelanjangin, saya disundut, saya ditendang, saya dipukul, kepala saya diinjak, jerawat saya yang pecah dikasih balsem, kelamin saya dikasih koyo, saya disiram air kencing, mulut saya diminumin air kopi mendidih, terus juga jerawat saya juga disundut,” kata TPP.

TPP mengaku, hingga luka-luka bekas penganiayaan teman sekampusnya masih bersarang di beberapa bagian tubuhnya. Tak hanya itu, ia mengaku bahkan mengalami trauma psikis hingga tak mau lagi berkuliah di Universitas Gunadarma.

“Masih ada bekas sundutan, terus juga leher masih sakit. Saya trauma, nggak mau ketemu orang-orang itu lagi, mau pindah kampus,” kata TPP.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

TPP merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap teman kampusnya di Universitas Gunadarma. Kasusnya sempat dilaporkan ke Mapolrestro Depok tapi diambil jalur restorative justice.

Cilegon dalam

Sebelum dilaporkan ke polisi, TPP mendapatkan perlakuan persekusi dari teman-teman se-kampusnya, dan setelah kasus pelecehan seksualnya selesai, dirinya melaporkan tindakan persekusi ke Polres Metro Depok. Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menyebut, laporan kepolisian telah resmi dibuat oleh TPP (18) yang sebelumnya merupakan pelaku pelecehan seksual di kampus Universitas Gunadarma. 

"Jadi pada tanggal 18 Desember 2022 pukul 11.00, korban persekusi datang ke polres Depok membuat laporan polisi," kata Imran kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.

Baca Juga: Dialog Interaktif Bersama Dalam Acara Stadium General Maba Unisfat 2024

Imran mengatakan, dengan adanya laporan kepolisian, TPP kini resmi berstatus sebagai korban dan pihaknya akan melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya, mencari saksi-saksi tentang bagaimana peristiwa itu terjadi," kata Imran.iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru