Kesandung Kasus Korupsi, Eks Presiden Maladewa Terbukti Terima Suap dari Swasta

MALADEWA- Pengadilan kriminal di Maladewa pada Minggu, 25 Desember 2022, menyatakan mantan Presiden Maladewa Abdulla Yameen bersalah atas tindak kejahatan korupsi dan pencucian uang. Kasusnya terkait dengan menerima uang suap dari sebuah perusahaan swasta.

Pengadilan diperkirakan akan menjatuhkan putusan pada Yameen secepatnya. Yameen berkeras dirinya tidak bersalah.

Baca Juga: Imran Khan Sukses Dilengserkan dari Kursi PM Pakistan

Yameen kehilangan kekuasaan pada 2018. Dia sebelumnya sudah divonis lima tahun penjara dan membayar denda sebesar USD5 juta (Rp 77 miliar) atas dugaan penggelapan uang negara sebesar USD 1 juta (Rp 15 miliar), di mana jaksa penuntut menyebut uang haram itu diperoleh dari hak sewa pengembang (bangunan).

Setelah vonis tersebut, Yameen dipindah ke tahanan rumah pada 2020. Namun beberapa bulan kemudian dia dibebaskan.

Baca Juga: Pejabat Negara Ini Punya Kekayaan Lebih dari Rp 8 Triliun

Sejak dibebaskan, Yameen kembali lagi ke dunia politik di Maladewa dengan mengusung sebuah kampanye melawan pengaruh India di negara tersebut, di mana hal ini membuat New Delhi waswas. Yameen adalah saudari tiri mantan diktator Maumoon Abdul Gayoom.

Cilegon dalam

Yameen saat ini sudah menyatakan akan maju lagi sebagai kandidat Presiden Maladewa dari Partai Progresif. Jika tidak ada aral melintang, pemilu presiden Maladewa akan diselenggarakan 2023.

Baca Juga: Menteri Energi dan Sumber Daya Alam, Mengundurkan Diri

Maladewa adalah sebuah negara strategis di Asia Selatan yang terletak di jalur pelayaran Samuedera Hindia. Maladewa telah menjadi titik persaingan antara Cina dan India yang sama-sama ingin menanamkan pengaruhnya di sana.emo

Editor : Redaksi

Berita Terbaru