BATU (Realita)- Ada dua Desa yang sudah masuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Tahun 2022 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu yaitu, Desa Sidomulyo dan Desa Sumberejo, Kota Batu.
Program PTSL di Tahun 2022, BPN Kota Batu telah menetapkan sebanyak 3000 bidang yang akan diberikan dengan rincian sebagai berikut, Desa Sidomulya sebanyak 2000 bidang dan Desa Sumberejo 1000 bidang. Hal ini disampaikan R. Ristanto kepada awak media di kantornya, Selasa (27/12/2022)
Baca Juga: Usai Kades, 5 Kasun Sawoo Nyusul Jadi Tersangka Kasus Pungli PTSL Ponorogo
Dalam kesempatan ini, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Kota Batu, R. Ristanto mengatakan, terkait pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan setelah dikeluarkanya SK Wali Kota Batu Nomor 188 Tahun 2022 tentang pembebasan BPHTB.
"Jadi perlu diketahui bagi masyarakat pemilik bidang tanah tidak perlu lagi harus membayar biaya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena telah dikeluarkanya SK Wali Kota Batu tahun 2022,"ujar Ristanto.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Mojokerto, Pakar Hukum: Termasuk Pidana Korupsi, Usut Panitia hingga Camat
R. Ristanto menyampaikan, bahwa program strategis nasional untuk BPHTPnya itu memang harus dibebaskan ini berdasarkan kebijakan Menteri pada saat itu bahkan di daerah lain sudah melaksanakanya dan kenapa Pemkot Batu baru memunculkanya sekarang dengan dikeluarkanya SK Wali Kota Batu terkait BPHTP.
"Memang Waktu itu Pemkot Batu mengeluarkan kebijakan tapi bukan pembebasan biaya PBHTP melainkan memberikan keringanan padahal program tersebut sudah lama,"tegasnya.
Baca Juga: Dugaan Pungli PTSL di Sentonorejo Mojokerto, Membengkak hingga Rp 1,4 Juta tanpa Kwitansi Pembayaran
R. Ristanto menambahkan di tahun 2023 ada empat desa yang telah mengajukan program PTSL yakni Desa, Punten, Pesanggrahan, Bulukerto dan Pandanrejo. Yang mana di setiap desa sementara memperoleh 250 bidang saja karena kuotanya masih belum bertambah.ton
Editor : Redaksi