Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah, Ketua Komisi D DPRD Lamongan segera Diperiksa

LAMONGAN (Realita) - Upaya Polres Lamongan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dana Hibah Propinsi Jawa Timur tahun 2021, sebesar 21 miliar rupiah, semakin mengerucut. 

Sebelumnya, unit III Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Lamongan, telah memeriksa sebanyak 10 saksi dari Kelompok Masyarakat (Pokmas). Namun saat ini proses itu berkembang menjadi 15 saksi. 

Baca Juga: Salah Satu Raperda Lamongan, Dianggap Ingin Kuasai Ormas

"Sudah 15 (saksi) yang diperiksa mas. Penyelidikan masih berlanjut. Betul, ada tambahan lima saksi dari para penerima bantuan," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Komang Yogi Arya Wiguna, saat dikonfirmasi Realita.co, Jum'at (13/01/2023).

Sementara saat ditanya awak media terkait nama ketua Komisi D-DPRD Lamongan, inisial A-S, yang disebut-sebut dalam kasus ini, Kasatreskrim menegaskan akan memanggilnya dalam waktu dekat ini. 

"Kalau tidak ada halangan, pekan depan saudara A-S akan kami mintai keterangan. Ini untuk pendalaman penyelidikan. Masyarakat harus bersabar. Karena penyidik sedang bekerja keras dan sudah memeriksa belasan saksi," jelasnya kepada awak media, Rabu (11/01/2023). 

Seperti diberitakan sebelumnya, Unit III Pidana Korupsi Polres Lamongan, sedang melakukan pendalaman terkait laporan dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur tahun 2021, sebagai tindak lanjut laporan dari Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) pada bulan Maret 2022 lalu. Laporan itu juga menyeret 2 anggota dewan Lamongan, inisial A-S dan N-D, serta 2 orang lainnya inisial F-S dan SY. 

Baca Juga: Alokasi Anggaran di Lamongan Turun Drastis, Hamzah Fansyuri : Lebih Baik Tutup Saja

Dugaan itu diperkuat dengan pengakuan seorang pengurus Musholah "Al Ijtihad", yang terletak di lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan, yang mengatakan jika bantuan dana yang diterima untuk pembangunan Musholla tersebut terbilang lebih kecil dari jumlah yang dijanjikan. Bahkan dirinya mengaku jika bahan bangunan yang dibutuhkan, dibeli dari toko yang ditunjuk oleh A-S.

"Katanya 200 juta, tapi dikasihkan ke lembaga hanya 100 juta," kata Supriono, selaku bendahara Musholah Al Ijtihad, kepada awak media. (28/12/2022) lalu. 

"Yang 100 juta dititipkan di toko bangunan. Katanya biar lebih enak ketika butuh matrial (bahan bangunan) dan bisa langsung minta ke toko yang sudah ditentukan pak A-S," terus Supriyono. 

Baca Juga: F-PAN Nilai Kinerja Pemkab Lamongan Kurang Maksimal

Selain itu dirinya juga mengaku kaget, ketika mengetahui total harga bahan bangunan yang di klaim yang tidak mencapai 100 juta rupiah. 

"Setelah belanja material dua puluh juta. Kami tidak boleh minta matrial lagi. Katanya yang delapan puluh juta sudah diambil pak A-S. Akhirnya kami harus mencari dana swadaya untuk meneruskan pembangunan musholah itu. Makanya kemarin sempat terhenti," tegasnya. 

Hingga berita ini ditulis, Supriono mengaku sudah pernah dipanggil oleh penyidik unit III Pidkor Polres Lamongan, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru