Sidang Tragedi Kanjurahan, Ketua Panpel Didakwa Pasal Kealpaan

SURABAYA (Realita)- Lima terdakwa menjalani sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan yang memakan korban 135 nyawa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). 

Lima terdakwa itu adalah, Ketua Panpel (Panitia Pelaksana) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi di dakwa dengan berkas terpisah.

Baca Juga: Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Ayah Almarhum Reyvano Pilih Fokus Perekonomian Keluarga

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah mendakwa terdakwa Abdul Haris dengan pasal 359 KIHPidana tentang perbuatan alpa yang mengakibatkan kematian. 

Dipaparkan Wahyu, Terdakwa selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) memiliki tugas dan kewajiban yang diatur dalam Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI edisi 2021. Diantaranya Pasal 6 angka (1), Pasal 8 angka (1), kemudian pasal 19 huruf (b), pasal 21 angka (1) dan Pasal 24 angka (1) dan (2). 

"Panpel wajib memastikan semua lorong, koridor, tangga, pintu, gerbang dan jalur evakuasi bebas dari apapun yang dapat menghalangi pergerakan serta keselamatan penonton," Ujar Wahyu membacakan isi dalam pasal 24 angka (1).

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Blitar Ikhlas dan Percaya pada Putusan Hakim

Selain itu, dalam pasal 24 angka 2 disebutkan bahwa Panpel wajib memastikan adanya rambu dan petunjuk yang ditempatkan pada lokasi yang mudah terlihat di sekitar pintu akses area Stadion.

Melalui surat dakwan Jaksa terungkap, Abdul Haris memerintahkan Adi Ismanto yang bertugas sebagai Ticketing Officer untuk mencetak tiket sebanyak 43.000 (empat puluh tiga ribu). 

Jumlah tiket itu dikatakan Jaksa telah melebihi kapasitas dari stadion Kanjuruhan dimana stadion hanya mampu menampung  38.054 orang atau suporter. 

Baca Juga: Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Almarhum Brigadir Yoyok : Saya Ikhlas

"Perbuatan terdakwa yang memerintahkan saksi Adi Ismanto untuk melakukan pemesanan tiket dengan jumlah melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan merupakan kesalahan (kealpaannya) terdakwa," Kata Jaksa Wahyu. 

Selain itu Abdul Haris juga mrekrut 250 tenaga kerja yang kurang profesional untuk membantu melakukan pengamanan stadion.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru