Hakim Vonis Bebas Dua Anggota Polisi Dalam Perkara Tragedi Kanjuruhan

SURABAYA (Realita)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya vonis bebas Eks Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa perkara tragedi Kanjuruhan Malang di Cakra PN Surabaya, Kamis (16/3/2023). Hakim menilai terdakwa tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. 

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Blitar Ikhlas dan Percaya pada Putusan Hakim

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan harkat dan martabatnya," kata Abu Achmad Sidqi Amsya selaku ketua majelis hakim di persidangan kasus Kanjuruhan Malang, saat berlangsung membacakan amar putusan.

Wahyu Setyo Pranoto adalah anggota Polri ketiga yang menghadapi sidang agenda vonis atas perkara tragedi Kanjuruhan. Lagi-lagi hasil putusan perkara ini kelewat ringan. Terdakwa yang ditahan sejak 24 Oktober 2022 ini diputus bebas.

Dalam persidangan putusan bebas tersebut, hakim menilai bahwa terdakwa dinyatakan bebas lantaran saat bertugas mengawal pengamanan Arema FC VS Persebaya awal Oktober 2022 lalu tidak memiliki wewenang memerintahkan Brimob menggunakan gas air mata. Pasukan Brimob hanya bisa menuruti perintah  Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Baca Juga: Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Almarhum Brigadir Yoyok : Saya Ikhlas

"Saksi (Brimob) tidak tunduk perintah terdakwa. Semua saksi hanya tunduk terhadap Hasdarmawan. Majelis berkesimpulan tidak ada hubungan sebab akibat atau kasualitas karena Hasdarmawan tidak tunduk pada perintah terdekwa," ujarnya.

Cilegon dalam

Mendengar putusan ini jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan vonis bebas untuk mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kakek Warji Pilih Fokus Doakan Almarhum Cucunya

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru