Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Blitar Ikhlas dan Percaya pada Putusan Hakim

SURABAYA (Realita) - Hadi Maftuhin ayah dari almarhum M Mungizul Hidayatullah, korban Tragedi Kanjuruhan asal JL. Raden Patah RT.01RW.01 Kelurahan Kedung Bunder, Kecamatan Sulojayan, Kabupaten Blitar, telah mengikhlaskan kepergian anaknya.

Dia yakin, kematian adalah takdir yang sudah ditetapkan boleh Tuhan. Untuk itu, Maftuhin merelakan dan tidak akan mempermasalahkan tragedi tersebut.

Baca Juga: Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Ayah Almarhum Reyvano Pilih Fokus Perekonomian Keluarga

Terutama dalam persidangan. Hadi Maftuhin dan keluarganya sepakat tidak akan menuntut apapun. Dirinya pasrah dengan keputusan apapun yang akan disampaikan hakim.

"Kematian adalah takdir dari Tuhan. Saya ikhlas dan tidak akan menuntut apapun. Begitu juga dengan hukuman para terdakwa. Kita sudah sepakat tidak akan menuntut karena kami percaya keputusan hakim pasti yang terbaik," ungkap Hadi Maftuhin, Selasa (14/3/2023).

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Security Officer Arema FC Suko Sutrisno. Ia dianggap terbukti bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

 

Baca Juga: Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Almarhum Brigadir Yoyok : Saya Ikhlas

 

Cilegon dalam

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 6 tahun 8 bulan penjara. Pun demikian lebih rendah dari vonis yang diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris yang hanya 1,5 tahun penjara.

Sementara Abdul Haris, terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan, divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Terdakwa dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian atau luka-luka.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kakek Warji Pilih Fokus Doakan Almarhum Cucunya

Sidang pembacaan vonis digelar sekitar pukul 10.35 WIB di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Haris hadir dengan memakai kemeja putih dan celana hitam.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Haris dengan pidana 1 tahun 6 bulan pidana penjara," kata ketua majelis hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (9/3/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya dari kepolisian, yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359, yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.ali

Editor : Redaksi

Berita Terbaru