Acak-Acak Rumah Ketua DPRD Jatim, KPK Temukan Dokumen Dana Hibah

SURABAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen penganggaran dana hibah saat menggeledah rumah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Kusnadi.

Upaya paksa yang dilakukan pada 17-18 Januari itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.

Baca Juga: Dua Penyuap Sahat Tua Simandjuntak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1).

Bukti tersebut juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim Wahid Wahyudi.

Ali menjelaskan tim penyidik akan menganalisis bukti-bukti tersebut untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada para saksi dalam proses pemeriksaan.

"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," tutur Ali.

Baca Juga: Sahat Tua dan Rusdi, Tersangka Suap Dana Hibah Jalani Pelimpahan Tahap 2

Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak.

Cilegon dalam

Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

Tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Baca Juga: Sahat Tua Simanjuntak Terima Uang Korupsi Dana Hibah Rp 39,5 M

Seluruh tersangka sudah ditahan KPK. Sahat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur; Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru