OC Kaligis Bela Lukas Enembe dan Keluarga

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe resmi menunjuk Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis menjadi Pengacaranya. OC Kaligis resmi ditunjuk langsung oleh pihak keluarga Lukas.

"Keluarga juga menunjuk OC kaligis sebagai tim hukum pak Lukas. Surat Kuasa sudah ditandatangani tadi pagi. Surat kuasa ditandatangani oleh Istri Gubernur (Lukas)," kata salah satu pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening dikutip dari detik, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dicekal

Namun, Rening belum menjelaskan terkait peran OC Kaligis nantinya. Atau pun bagaimana kerja sama Rening dengan OC Kaligis.

Nantinya, para tim kuasa hukum Lukas bakal mengagendakan pertemuan konferensi pers secara resmi terkait penunjukan ini.

Adapun OC Kaligis sendiri merupakan pengacara yang sempat merasakan bui lantaran terlibat kasus korupsi. OC saat itu terbukti memberikan uang senilai USD 27 Ribu dan SGD 5,000 kepada tiga Hakim PTUN Medan.

Baca Juga: Istri Lukas Enembe Dicekal

Uang itu diberikan guna mempengaruhi keputusan terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

Lantaran terbukti, pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun bui dan dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kemudian, OC Kaligis melakukan banding ke Pengadilan Tinggi 

Baca Juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Akan tetapi, banding ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman OC menjadi 7 tahun penjara. Namun demikian, vonis ini cukup ringan dibanding tuntutan Jasa KPK, yakni 10 tahun penjara.

Lukas Enembe sendiri telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi pada September 2022. Namun, KPK baru resmi mengumumkan status tersangka Lukas pada Kamis (5/1).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru