Security Officer dan Ketua Panpel Arema Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)- Terdakwa Suko Sutrisno, security officer dan Abdul Haris ketua panpel Arema masing-masing dituntut 6 tahun 8 bulan penjara. Keduanya oleh jaksa nilai bersalah melakukan kealpaan yang menewaskan 135 orang, di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022 lalu.

Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Terdakwa Suko dan Abdul Haris dinyatakan pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Mengajarkan Keikhlasan bagi Rohmatul Ula

Meskipun massa hukuman dan isi tuntutannya sama, namun kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah. JPU lebih dulu membacakan tuntutan bagi terdakwa Suko Sutrisno.

“Karena terdakwa melanggar 3 pasal sekaligus. Menjatuhkan pidana terhadap Suko Sutrisno, selama 6 tahun 8 bulan dikurangi selama terdakwa Suko Sutrisno dalam tahan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU  Hari Basuki saat membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 (seratus tiga puluh lima) orang mati, 24 (dua puluh empat) orang luka berat dan 623 (enam ratus dua puluh tiga) orang luka-luka.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang mati dan menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia,"kata JPU Hari.

Usai mendengar tuntutan, Suko Sutrisno mengaku hanya bisa pasrah. Namun dirinya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Baca Juga: Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Ayah Almarhum Reyvano Pilih Fokus Perekonomian Keluarga

“Pledoinya penasihat hukum dan saya sendiri yang mulia,” jawab Suko Sutrisno menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Abdul Haris berlangsung lebih cepat. Karena materinya sama dengan Suko Sutrisno.

Awalnya Abdul Haris menyerahkan pembelaan kepada penasihat hukumnya. Namun tim penasihat hukum menyarankan agar ia juga membuat pledoi. Permintaan tim PH itu disepakati oleh Abdul Haris.

Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Blitar Ikhlas dan Percaya pada Putusan Hakim

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakkan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, menjelaskan alasan mengapa JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

"Dalam ketentuan Pasal 65 KUHP hanya satu ketentuan pidana yang dijatuhkan. Kemudian dalam Pasal 65 ayat 2 disampaikan maksimal pemberatannya terhadap dua pasal itu, adalah sepertiga dari tuntutan,"  kata Fathur Rohman Kasi Penkum Kejati Jatim, Jumat (3/2/2023).

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan. Dengan agenda pembelaan kedua terdakwa.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru