Suami Kecanduan Judi Online hingga Korupsi, Lia Ladysta Minta Cerai

JAKARTA - Mantan personel Trio Macan, Lia Ladysta, menggugat cerai suaminya, Munawir Nadjib, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/2). Lia yakin ingin berpisah karena tak kuat dengan sang suami yang sering main judi online.

Lia mengungkapkan bahwa Munawir menggunakan uang program hamil untuk main judi online.

Baca Juga: Deposit Rp 4 Juta, Menang Rp 2 Juta, Agus Dihukum 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 5 Juta

"Maret itu uang promil (program hamil) pun sudah dia pakai (untuk judi online)," kata Lia Ladysta saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/2).

Mengingat kejahatan sang suami, Lia merasa mungkin dirinya memang belum diberi rezeki untuk memiliki momongan.

"Aku mikir, memang berarti belum jodohnya punya anak, ya. Karena uang pun sampai dia pakai. Dia nangis-nangis, dia sujud-sujud. Saya selalu maafin. Uangnya dipakai buat judi online," tuturnya.

Lia tidak marah pada Munawir atas semua yang terjadi. Ia hanya tidak menyangka bahwa sang suami ternyata tega pada dirinya.

"Saya nggak marah, demi Allah. Saya cuma, 'MasyaAllah, kok bisa?' Tapi, ya, sudahlah. Saya nggak mau ribut masalah uang," kata Lia.

Baca Juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan

Sementara itu, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Lia Ladysta mengungkap alasan lain kliennya tersebut menggugat cerai Munawir Nadjib.

Cilegon dalam

"Jadi beliau cerai itu karena suaminya ketangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara karena melakukan korupsi terhadap uang Bank BRI," ungkap Deolipa dikutip dari InsertLive, Senin (6/2).

Suami Lia yang merupakan kepala cabang bank tersebut menyalahgunakan kekuasaan untuk membobol uang senilai Rp27 miliar.

Baca Juga: Lima Admin Judi Online di Depok Ditangkap, Polisi Beberkan Tugas Masing-masing Pelaku

"Kan, suaminya kepala cabang, untuk judi online, judi slot, jadi di bank itu dia bobol uang senilai Rp27 miliar untuk judi online," bebernya.

Saat ini Munawir Nadjib masih menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara selama penyidikan kasus korupsi tersebut.

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru