SUMENEP (Realita)- Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyampaikan pihaknya akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reforma Agraria untuk ditetapkan menjadi perda pada tahun 2023 ini.
“Sejak awal kami tak ingin raperda ini dibahas dengan terburu-buru. Kami sengaja memberi waktu seluas-luasnya agar ada masukan dari semua stakeholder agar produk hukum yang dihasilkannya berkualitas,” ujar Darul di Sumenep, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Reaksi Cepat DPRD Surabaya untuk Genjot Kinerja BUMD, PD Pasar Surya Jadi Target Penting!
Menurut Darul, Raperda Reforma Agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dak kepemilikan tanah, dan mempersempit sengketa dan konflik agraria.
“Selain itu, raperda ini juga untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, termasuk juga untuk menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi,” jelasnya.
Rencanannya, Raperda Reforma Agraria akan mulai dibahas Maret 2023. Untuk menyempurnakan isinya, tambah Darul, pihaknya tetap membuka ruang kritik dan masukan.
“Kami minta tahun ini tuntas,” ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: DPRD Surabaya Gelar Paripurna Tetapkan Fraksi, Sekda Ikhsan Datang
Politisi asal Pulau Masalembu Sumenep itu juga menegaskan, dalam pelaksanaannya, Raperda Reforma Agraria akan meredistribusi tanah objek reforma agraria (TORA) yang cukup banyak.
Seperti HGU, HGB, tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah negara yang dikuasai masyarakat.
“Dalam pelaksanaannya, TORA akan didistribusi ulang kepada masyarakat yang berhak. Baik untuk lahan pertanian maupun non-pertanian. Dalam hal ini, distribusi tanah yang ditetapkan menjadi TORA akan dimanfaatkan berdasarkan kemampuan, kesesuaian tanah, dan tata ruang,” terangnya.
Baca Juga: Tepis Tudingan Miring soal Honor Outsourcing di Pemkot, Ini Respon DPRD Surabaya
“Degan adanya regulasi itu, kesenjangan ekonomi di Sumenep dapat ditekan dan pintu kesejahteraan akan terbuka,” tambahnya.
Seperti diketahui, Raperda tentang Reforma Agraria merupakan usulan Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. Raperda tersebut digagas sejak tahun 2022 lalu.
Dalam perjalannya, pembahasan raperda itu telah melalui berbagai tahapan, mulai dari FGD bersama penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya, hingga diskusi publik dengan sejumlah tokoh dan aktivis agraria di Sumenep.haz
Editor : Redaksi