LAMPUNG - Belum satu tahun mengabdi, oknum polisi di Lampung ini harus meneruskan hari-harinya di ruang tahanan kantor polisi tempat dinasnya.
Oknum tersebut bernama Bripda RS, personel Satuan Sabhara Polres Lampung Tengah. Kini RS harus menjalani proses hukum akibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan korbannya, Bripda Aldi Rahmanda Putra.
Baca Juga: Nekat Rampas Motor Warga Sampit, Pria Ini Diamuk Massa
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya membenarkan kejadian yang sangat jarang terjadi ini. Apa lagi, tersangka merupakan anggota di polres setempat.
"Untuk tersangka itu atas nama RS warga Kecamatan Bekri dan korban Aldi Rahmanda Putra warga Kota Gajah, Lampung Tengah," kata Doffie, Jumat (17/2) dikutip dari kumparan.
Doffie menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 7 Februari 2023. Saat korban dan timnya sedang melaksanakan piket di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
"Kejadian hari Selasa, 7 Februari, tapiĀ didapati terduga pelaku tak sampai 24 jam," kata Doffie.
Penanganan cepat itu dilakukan setelah Aldi membuat laporan kehilangan sepeda motor. "Paginya Aldi laporan dan kita langsung kumpulan (seluruh teman angkatan Aldi) siang. Termasuk ada RS," lanjutnya.
Saat itu, kata Doffie, Bintara Polri yang baru dilantik pertengahan 2022 ini masih tinggal di barak lingkungan Polres Lampung Tengah.
Baca Juga: Dua Maling Motor Dihajar Warga, 1 Tewas
"Iya, mereka satu angkatan, baru 7 bulan tugas. Pelantikan yg pertengahan tahun 2022 itu," ungkapnya.
Mengenai kronologi aksi curanmor, Doffie menjelaskan, motor Aldi diparkirkan di lingkungan Polres Tengah.
"Kronologinya waktu Aldi lagi piket, motor Aldi di parkir Barak. Ternyata malah dibawa RS. RS ini pake kuncinya Aldi dan tau kunci rahasianya," jelasnya.
Saat membawa kabur sepeda motor milik Aldi, lanjut Kapolres, RS ini juga tertangkap kamera CCTV sekitar Polres Lampung Tengah.
Baca Juga: Sejoli Kompak Curi Motor di Palembang, Uangnya Dipakai untuk Modal Nikah
"Ketahuannya, setelah sadar motor hilang, Aldi langsung melapor dan Satreskrim Polres Lampung Tengah langsung olah TKP. Semuanya (Bintara Polri angkatan Aldi) kita kumpulin," terangnya.
Setelah dikumpulkan semuanya, Satreskrim Polres Lampung Tengah mencurigai salah satu rekan Aldi, yakni RS.
"Hang paling kita curigai yang mengetahui kunci rahasianya, yang tahu itu adalah RS," kata Doffie.
Atas perbukitan, RS kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan disangkakan pasal 363 KUHP maksimal 7 tahun pencurian dengan pemberatan.par
Editor : Redaksi