LAMONGAN (Realita) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, akhirnya menahan 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka (01/12/ 2022) lalu, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) yang bersumber dari P-APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2020, Rabu (22/02/2023).
Ke-4 tersangka yakni SP, D-R, F-Y, yang ke-3 nya berperan sebagai pembentuk pokmas penerima bantuan. Sedangkan 1 tersangka lainnya yakni Ditektur PT. SETI Surabaya, J-D, sebagai penyedia barang.
Baca Juga: Setahun Lebih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi RPHU, Kejari Lamongan Periksa 21 Saksi
"Berdasarkan hasil investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus korupsi ini diduga merugikan negara sekitar 47 miliar rupiah. Sementara anggaran yang diterima mencapai Rp 65,4 miliar, " kata Kajari Lamongan, Diah Ambar Wati, kepada awak media, Rabu (22/02/2023).
"Dan sebagian kerugian negara sudah dikembalikan pada saat tahap penyelidikan dengan nilai kurang lebih sekitar 16 miliar rupiah. Namun, tersisa kerugian negara sekitar Rp 31 miliar yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh para tersangka," terusnya.
Diah menerangkan jika selama penanganan kasus tersebut, kejaksaan Negeri Lamongan telah mengumpulkan bukti berupa dokumen transaksi dan pengakuan para saksi. Dirinya juga menjelaskan terkait kronologi serta peran ke-4 tersangka yang berawal pada permohonan yang diajukan kepada pemerintah propinsi Jawa Timur pada tahun 2016.
"Tersangka SP bersama tersangka D-R mengajukan permohonan bantuan tersebut. Namun dikarenakan bantuan hibah harus melalui pokmas, tersangka SP menyuruh tersangka D-R untuk menghubungi teman-temannya agar membentuk pokmas. Hingga tersangka D-R menghubungi tersangka F-Y dan menyampaikan prosesnya," terangnya .
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, untuk melengkapi persyaratan pengajuan bantuan, tersangka SP dan D-R telah membuat format proposal pengajuan dana hibah lampu PJU-TS dan menentukan harga per unit lampu PJU-TS sebesar Rp. 40.000.000.
"Pembuatan RAB (Rencana Anggaran Biaya) melibatkan tersangka J-D dengan rincian spesifikasi berikut harga PJU-TS sebesar 40 juta per unit dengan merek SAVVI buatan China serta dilengkapi gambar spesifikasi rencana kegiatan dan jadwal (kurva s). Setelah selesai format proposal kemudian diserahkan kepada tersangka F-Y untuk disebarkan kepada 229 pokmas dalam bentuk flashdisk. Pokmas hanya mengganti proposal tersebut sesuai dengan nama pokmas masing-masing dan melampirkan susunan kepengurusan, tempat kedudukan pokmas, surat keputusan pengesahan pokmas dan Desa, serta fotokopi KTP pengurus pokmas," bebernya.
Proposal-proposal itu selanjutnya diserahkan kepada tersangka SP, D-R melalui tersangka F-Y untuk diajukan ke Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur sebagai persyaratan dilakukannya penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Penyerahan dilakukan 2 tahap yakni sekitar bulan Juli - Oktober 2018 dan Februari - Juli 2019. Tak hanya itu tersangka SP dan D-R melalui tersangka F-Y juga menyampaikan kepada seluruh pokmas agar pembelian lampu PJU-TS melalui PT. SETI dengan alasan perusahaan tersebut akan memberi garansi lampu selama 5 tahun.
"Hingga sekitar bulan Juni - Agustus, tim evakuator dari Dinas Perhubungan Propinsi Jatim didampingi tersangka S-P dan D-R melaksanakan evaluasi persyaratan administrasi proposal berupa kesesuaian proposal dengan kedudukan pokmas dan juga titik lokasi pemasangan PJU TS. Dalam pelaksanaannya, tim evakuator merekomendasikan agar pokmas melengkapi persyaratan administrasi seperti fotokopi pengurus pokmas, buku rekening atas nama pokmas dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), " sambung Kajari.
Baca Juga: Sebanyak 12 Desa di Lamongan Kembalikan Uang Lebihan PTSL ke Kejaksaan
Selanjutnya sekitar bulan November 2020, permohonan bantuan hibah Bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Tahun Anggaran 2020 itu, disetujui berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor: 188/577 /KPTS/0318/2020 tanggal 27 Nopember 2020 tentang penerima hibah yang dievaluasi oleh Dinas Perhubungan Prop Jatim Tahap V Tahun 2020
"Ketua pokmas penerima Hibah dan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Timur menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bantuan hibah tersebut. Hingga dana itu masuk ke rekening bank Jatim milik 158 pokmas, dan selanjutnya tersangka D-R dan tersangka F-Y memerintahkan kepada para ketua pokmas untuk segera mencairkan dana hibah tersebut yang rata-rata menerima sekitar 200 dan 400 juta rupiah," terusnya.
Selang beberapa saat kemudian tersangka J-D dan tersangka D-R mengambil dana tersebut melalui tersangka F-Y. Pada saat menerima uang itu, tersangka J-D memberikan uang untuk diserahkan kepada ketua pokmas yang masing-masing diberi sebesar Rp. 1.500.000 sampai Rp. 2.000.000 sebagai ganti biaya pembuatan pondasi.
Sedangkan terkait barang yang digunakan, Diah Ambar Wati menjelaskan jika PT. SETI telah mengimpor lampu Penerangan Jalan Umum (PJU-TS) merek SAVVI dari China yang dikirim lengkap dengan tiangnya ke 1835 titik pemasangan yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Lamongan, dan dilakukan secara bertahap sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan Januari 202
"Untuk pemasangan tiang lampu PJU-TS dikerjakan pokmas dengan tim supervisi teknis PT. SETI. Namun dalam pelaksanaannya PT. SETI hanya melakukan pemasangan unit lampu PJU-TS tanpa memberikan kartu garansi 5 tahun sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya, " pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut
Diah menambahkan sekitar bulan Desember 2020 sampai bulan Januari 2021, ketua pokmas menandatangani laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan hibah lampu PJU-TS yang formatnya sudah disiapkan oleh tersangka D-R dan diserahkan kepada tersangka F-Y untuk disebarkan kepada masing-masing pokmas.
"Berdasarkan data SP20 yang telah dilakukan penyitaan telah terealisasi pencairan kegiatan belanja hibah lampu penerangan jalan umum (PJU-TS) kepada pokmas di Kab Lamongan sebanyak 229 pokmas dengan jumlah PJU sebanyak 1.635 unit dan anggaran sebesar 65, 4 miliar rupiah. Dan sesuai metode penghitungan kerugian keuangan negara diperoleh hasil penghitungan sebesar 47 miliar rupiah," tandasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka terancam melanggar pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan as UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupai Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya kita menerapkan pasal dua ayat satu Undang-undang Tipikor subsidernya sendiri adalah ayat tiga. Untuk ayat dua maksimalnya dua puluh tahun atau hukuman mati, tetapi ada minimalnya yaitu empat tahun. Kalau pasal tiga ancaman hukumanya maksimal lima belas tahun, minimalnya satu tahun," pungkasnya.def
Editor : Redaksi