SURABAYA (Realita)- Suko Sutrisno, Petugas Keamanan sekaligus penjahat dalam perkara tragedi Kanjuruhan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 6 tahun 8 bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan hukuman Suko Sutrisno terbukti bersalah melanggar pasal dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, pasal kedua 360 ayat 1 KUHP, ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP, atau pasal kedua pasal 103 ayat 1 jo pasal 55 UU RI nomor 11/tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Lupakan Tragedi Kanjuruhan, Ayah Almarhum Reyvano Pilih Fokus Perekonomian Keluarga
"Mengadili pembela Suko Sutrisno secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat dan luka orang lain sedemikian rupa sakit sementara. Menjatuhkan hukuman karena itu selama 1 tahun dan dikurangi selama penahanan dalam tahanan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Blitar Ikhlas dan Percaya pada Putusan Hakim
Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum di mana tidak ada hal yang meringankan hukuman.
"Hal yang meringankan, saksi masukan pertama Ferly Hidayat mengajukan perubahan jadwal pertandingan dan perlindungan diteruskan ke PT LIB dari pukul 20.00 hingga pukul 15.30 tetapi tidak bertemu karena benturan bisnis semata, peristiwa yang dipicu karena turunnya suporter dan melempari petugas sehingga ada tembakan gas air mata, cedera belum pernah dihukum, lama di sepakbola sebagai steward meski tak mengetahui tugas dan hanya panggilan jiwa dengan honor kecil," pungkas Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca Juga: Jadi Korban Tragedi Kanjuruhan, Istri Almarhum Brigadir Yoyok : Saya Ikhlas
Atas putusan itu, baik penasihat hukum, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum masih berpikir-pikir. ys
Editor : Redaksi